Pekanbaru, rambaberita.com — Pengelolaan kantin di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 9 Pekanbaru menjadi sorotan Komisi III DPRD Provinsi Riau. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (3/9/2026), legislatif menemukan sejumlah persoalan terkait status pengelolaan, mekanisme sewa hingga pembayaran retribusi kantin.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan sidak dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari internal terkait pengelolaan sejumlah kantin di dua sekolah tersebut.
Di SMA Negeri 9 Pekanbaru, Komisi III menemukan adanya kantin yang diduga disewakan kepada pihak lain. Namun, pembayaran yang tercatat justru berupa retribusi.
Menurut Edi, kondisi tersebut harus diperjelas karena sewa dan retribusi merupakan dua mekanisme yang berbeda.
“Kalau retribusi ya retribusi. Kalau sewa ya sewa. Kalau disewakan, nilai sewanya harus disetor sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila kantin dikelola sendiri oleh sekolah, pembayaran dapat mengikuti ketentuan retribusi yang berlaku. Namun, jika kantin disewakan kepada pihak ketiga, uang sewa harus dicatat dan disetorkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Komisi III kini menelusuri kemungkinan adanya selisih antara nilai sewa sebenarnya dengan retribusi yang disetorkan.
Sebagai contoh, kata Edi, apabila sebuah kantin disewakan Rp1 juta, tetapi yang disetorkan hanya Rp250 ribu sebagai retribusi, maka selisih tersebut harus dipertanyakan.
“Kalau sewanya Rp1 juta, kemudian yang dibayar hanya Rp250 ribu, selisihnya ke mana? Itu yang menjadi temuan dan harus kita telusuri,” tegasnya.
Tujuh Kantin, Hanya Lima Dilaporkan
Persoalan pengelolaan kantin juga ditemukan di SMA Negeri 1 Pekanbaru. Komisi III memperoleh informasi terdapat tujuh unit kantin di sekolah tersebut. Namun, dalam laporan yang diterima, hanya lima kantin yang tercatat.
Lima kantin tersebut disebut membayar retribusi sebesar Rp250 ribu per unit. Padahal, dari pengecekan langsung di lapangan, Komisi III menilai ukuran kantin cukup besar sehingga status dan mekanisme pengelolaannya perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kita dapat informasi ada tujuh kantin, tetapi yang dilaporkan lima. Lima itu membayar retribusi Rp250 ribu per kantin. Ini yang akan kita cek lagi,” katanya.
Komisi III juga menerima informasi awal bahwa salah satu kantin diduga disewakan dengan nilai sekitar Rp15 juta per tahun. Namun, Edi menegaskan angka tersebut masih berupa informasi awal dan harus dibuktikan melalui dokumen.
Karena itu, Komisi III tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen pengelolaan diperiksa.
Aset Pemerintah Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis
Edi menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian Komisi III bukan hanya mengenai besar kecilnya uang yang diterima sekolah. Lebih dari itu, pihaknya ingin memastikan aset pemerintah dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
“Tidak boleh berbisnis di atas aset pemerintah. Itu kata kuncinya,” tegas Edi.
Menurutnya, apabila kantin memang disewakan kepada pihak ketiga, uang sewanya harus masuk melalui mekanisme penerimaan yang benar. Sedangkan jika dikelola sendiri oleh sekolah, penerimaannya harus mengikuti mekanisme retribusi yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga menemukan adanya kantin yang disebut sebagai “kantin jujur”. Saat pemeriksaan berlangsung, kantin tersebut diketahui dalam kondisi tutup.
Edi mengatakan seluruh temuan akan ditelusuri lebih lanjut. Komisi III akan meminta penjelasan serta memeriksa dokumen terkait jumlah kantin, status pengelolaan, nilai sewa hingga penerimaan retribusi.
“Kita mendapatkan informasi dari pihak internal. Karena itu kita turun dan melakukan sidak. Sekarang kita teliti apakah benar disewakan, berapa nilai sewanya dan berapa yang disetorkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat penerimaan sewa yang tidak disetorkan sesuai ketentuan, persoalan tersebut akan menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti.
Komisi III DPRD Riau memastikan pengelolaan kantin di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan semaunya, terlebih jika menggunakan aset milik pemerintah.
“Kalau disewakan, uang sewanya harus masuk. Jangan menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan bisnis pribadi,” pungkas Edi. ***
Tidak ada komentar