Rambaberita.com, Pekanbaru – Dua pria berinisial E dan A teratngkap warga saat mencuri satu tandan pisang kepok di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pisang yang diambil dari pekarangan warga itu memiliki nilai jual sekitar Rp200 – Rp230 ribu.
“Menurut pengakuan pelaku, pisang tersebut diambil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli makanan,” ujar Rafles, Meski korban tidak membuat laporan polisi, satu tandan pisang dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah dibawa ke Polsek Rumbai untuk penanganan lebih lanjut.
Rafles mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.
Ia juga mengingatkan agar tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena dapat berujung pada persoalan hukum ***
