JAKARTA, RB – Terkait Lambatnya penanganan pemeriksaan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/918/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tanggal 08 Juni 2021, Kuasa Hukum James Silaban (Pelapor) yaitu Syahban Siregar mengisyaratkan pembenaran atas lambannya pemeriksaan atas Laporan Polisi yang disampaikan Kliennya. Hal tersebut disampaikan Syahban Siregar di Kantor Hukumnya yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kav. 7, Matraman Jakarta Timur. (17/6/2022)
“Abang dapat dari mana copy Laporan Polisi itu?. Lihat saja tanggal pelaporannya 8 Juni 2021, sekarang sudah tanggal 17 Juni 2022, jadi sudah setahun lebih dong, emangnya sesulit apasih pemeriksaannya?” kata Syahban Siregar.
Dalam keterangan selanjutnya Syahban Siregar yang juga merupakan Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), tidak menepis banyaknya tugas yang diemban para Penyidik Polri dapat menjadi penyebab.
“Kita akui Polri dalam hal ini Penyidik memiliki banyak pekerjaan, karena pekerjaan Penyidik bukan ini saja, akan tetapi itulah konsekuensi tugas” tandas Pria Putra Tapanuli Selatan yang bangga dengan marga Siregarnya.
Sembari meneguk minumannya Syahban Siregar, juga menyampaikan bahwa dirinya baru mendapat kabar kalau kliennya telah mendapat SP2HP, setelah sebelumnya Tim Kuasa Hukum menyambangi Polres Metro Jakarta Timur.
“saya baru saja mendapat kabar kalau klien kita telah mendapat SP2HP, sementara pada hari yang sama sebelum SP2HP diterima Klien kami. Kami Tim Kuasa Hukum ke Polres Metro Jakarta Timur mempertanyakan SP2HP perkara tersebut” tutup Syahban Siregar.***ctr