Pekanbaru, rambaberita.com – Paska pemecatan Lima siswa SMKN 5 Kota Pekanbaru Riau, kamis ( 11/10/2019), orang Tua wali murid mengadukan pemecatan Sepihak ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kota pekanbaru Jumat ( 18/10/2019).
Menurut Koordinator Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru ( KPPPA) kota Pekanbaru bidang Hukum Asmanidar SH di kantornya jl Rambutan Pekanbaru mengatakan bahwa orang tua siswa yang dipecat oleh SMKN 5 sudah Melaporkan secara resmi permasalahan anak siswa yang dipecat ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.
” ia benar, orang Tua siswa yang dipecat sudah melaporkan secara resmi, kita akan buat program konseling kepada anak- anak ini, selasa kita mulai programnya” sebutnya.
Dikatakannya ” sekolah bisa membuat peraturan sendiri di sekolah bersangkutan,itu tidak salah tetapi jangan menabrak peraturan perundang undangan di atasnya, demikian juga dengan Hak -Hak anak sudah dilindungi UU dan Konvensi PBB terkait Hak anak dibawah umur untuk mendapatkan Pendidikan.
” yang jelas perbuatan sekolah sudah menghilang kan hak anak mendapatkan pendidikan, jadi dengan alasan Apapun itu tidak boleh, jika anak harus di pindah kan itu lain hal, tetapi ini kan ada rangkaian peristiwanya, akibat mengambil Cat pilox” tegasnya.
Masih menurut Asmanidar ” UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Bab II terkait hak anak mendapatkan Pendidikan sudah jelas diatur. Jadi sekolah harus bijak mengambil keputusan, jalankan saja UU ini, terkait pencurian Cat Pilox seharusnya ada mekanismenya, jangan hanya karena nilai pilox yang tidak sampai Rp.100.000,- langsung dipecat,ini sangat miris apalagi Kota pekanbaru sudah dinobatkan sebagai kota Layak Anak.” Jelasnya.
Ketika di tanyakan alasan sekolah memecat karena sudah ada perjanjian antara sekolah dan wali murid, dengan tegas Asmanidar menilai Pihak sekolah sudah sewenang -wenang.
” Jelas itu peraturan sepihak,itu berlawan dengan UU dan Konvensi anak PBB terkait Hak anak,sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa dari sekolah, apalagi ini saya dapat laporan hanya mengambil Cat pilox di lingkungan sekolah dan sudah dikembalikan, dampak pemecatan ini jelas punya efek domino bagi si anak dan orang tua, sebab jika dipindahkan menambah pengeluaran bagi orang tua, demikian juga saya mendapat laporan SMKN 7 juga tidak menerima karena kuotanya sudah penuh, jadi ini yang tidak dipikirkan Kepala sekolah” terangnya.
Jadi, setiap orang tua, sekolah dan dunia pendidikan serta siapa saja harus memberikan Hak Pendidikan kepada anak, tidak boleh menghilangkan Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dengan alasan apapun. Semua sudah diatur Undang – Undang. Jelasnya. (Edo)