Pekanbaru, Rambaberita | Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset bernilai Rp700 miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara mencapai Rp649 miliar.
“Dari hasil pendalaman, kami bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kami sudah melakukan aset recovery sekitar Rp700 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu mantan Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana beserta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar. Polisi pun telah menjerat para kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Cahyono uang hasil kejahatan dalam perkara ini diduga dialihkan oleh para tersangka menjadi sejumlah aset-aset lain. Bahkan terdapat korporasi yang dibuat oleh tersangka untuk kemudian menjadi modus pencucian uang. Oleh sebab itu penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang kini jika dijumlahkan melebihi dari nilai kerugian keuangan negara.
“Tersangka (RHI) melakukan penarikan beberapa kali terhadap uang tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penukaran terhadap mata uang asing. Kemudian menggunakan uang hasil tersebut untuk membeli aset di Jakarta dan aset-aset lainnya,” ujar Cahyono.
Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar. Aset itu merupakan hasil dari penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana asal.
Sementara, aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp57,3 miliar. Kemudian, kata dia, penyidik juga menyita saham Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar.
“Total nilai pemulihan aset sebanyak Rp700,97 miliar. Kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri,” ucap Cahyono.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU.
***red/sindo.com