Begini Cerita Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Sudin LH Jaktim yang Belum Jelas Penanganannya oleh Kejari Jakarta Timur

RH
27 Mei 2025 16:40
Nasional 0 943
2 menit membaca

Rambaberita.com, Jakarta – Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) menyayangkan ketidakjelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Laporan dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH Jaktim) tersebut, disampaikan BAPDI ke Kejari Jaktim sekitar bulan Maret  2025.

Sekretaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, menyampaikan bahwa laporan dengan nomor 020/BAPDI/Lp-Li/3+25/130+13 telah resmi diterima Kejari Jaktim. Namun hingga saat ini, Kejari Jaktim belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara (Pidsus-2), yang menurutnya harus diterima pelapor sesuai Peraturan Jaksa Agung tentang penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Kami sangat kecewa dengan ketidakjelasan penanganan atas laporan pengaduan kami di Kejari Jakarta Timur. Seolah laporan ini diperlakukan seperti misteri yang seolah ditutup-tutupi, karena bahkan setelah kami mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh Pidsus-2, Kejari Jaktim tak juga memberikan dan menanggapi permohonan kami,” kata Darwin.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan diperlihatkan BAPDI kepada media, memperlihatkan temuan-temuan yang yang menurut BAPDI sangat janggal, yaitu :

Data Jumlah Kendaraan :

Total kendaraan dinas DLH DKI Jakarta: 866 unit

Jumlah kendaraan yang dikelola Sudin LH Jaktim: 370 unit

Indikasi kejanggalan: 150 unit kendaraan diduga tercatat ganda sebagai aset DLH DKI dan juga dikelola oleh Sudin LH Jaktim

Rincian Anggaran dan Realisasi :

Tahun Anggaran (TA) 2021,  Pagu sebesar Rp.1.141.610.100, dengan realisasi sebesar Rp971.067.720

TA 2022, Pagu sebesar Rp.809.985.700 dengan realisasi sebesar Rp.729.665.700,

TA 2023, Pagu sebesar Rp.728.655.700 dengan realisasi sebesar Rp.627.419.300

Menurut BAPDI angka-angka tersebut diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil, mengingat adanya selisih signifikan dengan estimasi biaya pajak seluruh kendaraan aktif, serta adanya kendaraan yang tercatat diduga telah telah mati pajak.

Beberapa kendaraan dinas yang diduga mengalami mati pajak berasal dari berbagai tahun, di antaranya:

Tahun 2013: B 9810 ZQ

Tahun 2016–2024 :Termasuk B 9369 TOQ, B 4682 PZV, B 9089 TOQ, B 9219 TOR, dan banyak lainnya, total lebih dari 20 unit kendaraan

“Ini menunjukkan potensi mark-up anggaran dan kelalaian pengelolaan aset negara,” tambah Darwin.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Eko Gumelar belum memberikan keterangan resmi dan bahkan masih bungkam kepada awak media terkait dugaan yang dilayangkan BAPDI. **Guston/Saibun/Saut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com