Bekasi, Ramba Berita –Penasehat Hukum dari kantor hukum Syahban Siregar & Rekan melalui Mandala Sinaga, SH mengaku kecewa atas kinerja Jajaran Polres Karawang,karena sejak ditetapkan sebagai DPO pada November 2020, Polres Karawang belum juga mampu meringkus MS (inisial-red).
Kepada awak media Mandala Sinaga, SH mengatakan, bahwa kasus penipuan yang diduga dilakukan MS tersebut sudah bergulir hampir 2 tahun, dan Polres Karawang masih belum dapat meringkus DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sangat kecewa dengan Polres Karawang, karena sampai saat ini tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini belum juga ditangkap. Selain itu, Kami juga aktif menanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak Polres Karawang, baik penyidik maupun Kasat untuk diberikan atensi, hanya saja jawaban itu beragam yang intinya kami belum mendapatkan jawaban yang mengarah perkembangan kasus”, tandas Mandala, seperti yang dimuat di Media Jakposnews.com
Lebih lanjut mandala Sinaga, SH. Menyebutkan tingkat kesulitan dalam penanganan kasus tersebut bukan hal yang sulit untuk diselesaikan karena pihaknya dalam hal ini sudah memberikan bukti dan keterangan yang cukup kepada pihak Kepolisian Resort Karawang.
Berdasarkan penjelasan Mandala Sinaga, SH. Kasus yang menimpa kliennya WS (inisial-red) berawal dari penawaran limbah besi oleh MS yang mengatas namakan Direktur utama PT. KLM. Sehingga Kliennya setuju dan menyetor uang senilai Rp 500 juta ke rekening PT. KLM .
“Bermula ketika sipelaku berinisial MS yang mengatas namakan Dirut di PT.KLM, menawarkan kepada sikorban WS yang kini menjadi klien kami, untuk mengambil limbah besi pabrik yang sudah tidak beroperasi dengan Harga 500 juta Rupiah. Kemudian klien kami setuju dan membayar uang sebesar Rp 500 juta ke nomor rekening PT. KLM. Namun berselang berapa hari, saat sikorban hendak membongkar pabrik tersebut, ada pihak lain yang mengklaim bahwa pabrik yang terletak dibilangan rengas dengklok tersebut bukan milik MS melainkan milik orang lain”, jelas Mandala Sinaga, SH.
Masih menurut Mandala Sinaga, SH. Pada tanggal 14 Febuari 2020, didampingi Penasehat Hukum dari kantor hukum Syahban Siregar & Rekan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dengan nomor LP/170/II/2020/JBR/RES KRW.
“Saat ini, pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah masuk dalam berkas Daftar Pencarian Orang dengan Nomor: DPO/68/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020. Hanya saja, Sudah hampir dua tahun, perkara tindak pidana penipuan 378 yang kami laporkan ke Polres Resor Karawang Propinsi Jawa Barat belum tuntas”, tandas pengacara berambut panjang tersebut
Atas hal tersebut Mandala Sinaga, SH, menegaskan kalau pihaknya berencana segera mengirim surat pengaduan Ke Ditreskrimum polda Jawa Barat agar DPO tersebut segera ditangkap, sehingga kepastian hukum klien kami dapat terpenuhi. ***Rls/Halasan