LSM BAPDI Tuding Kejari Jakarta Timur Tak Mampu Tangani Dugaan Korupsi di Sudin LH Jakarta Timur

RH
7 Agu 2025 13:19
Nasional 0 742
3 menit membaca

Rambaberita.com, Jakarta– Sekjen LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur. (07/8/2025).

Tampak Darwin, memberikan tanda terima laporan ke petugas loket PTSP Kejari Jakarta Timur. Disaksikan beberapa awak media, petugas loket menyebutkan personil Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur sedang tugas luar.

“ya mau dibilang apa lagi, kawan-kawan dengar sendiri tadi, kalau petugas loket PTSP mengatakan petugas Pidsus yang menangani laporan kami ini sedang tugas Luar, padahal surat laporan kami ini sudah hampir lima bulan lo, tetapi sampai detik ini tidak ada kepastiannya”, kata Darwin kepada awak media ;

Berdasarkan pantauan awak media atas tanda terima Laporan, diketahui LSM BAPDI telah memasukkan surat pada bulan maret 2025, dan dugaan korupsi dimaksud berhubungan dengan pajak kendaraan sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 , dengan rincian :

“Tahun 2021 SUDIN LH JAKTIM menghabiskan biaya untuk Belanja Pajak, Bea, dan Perizinan, senilai Rp.971.067.720,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan nomor rekening 2.11 501 01 2.09 09.02 5.1 02 02 01 0067 ;

Tahun 2022 SUDIN LH JAKTIM menghabiskan biaya untuk Belanja Pajak, Bea, dan Perizinan, senilai Rp.729.665.700,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan nomor rekening 2.11 501 01 1.09 09.02 5.1 02 02 01 0067 ;

Tahun 2023 SUDIN LH JAKTIM menghabiskan biaya untuk Belanja Pajak, Bea, dan Perizinan, senilai Rp.627.419.300,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta empat ratus embilan belas ribu tiga ratus rupiah), dengan nomor rekening 2.11 501 01 1.09 09.02 5.1 02 02 01 0067; “

Darwin menuding Kejari Jakarta Timur tak mampu menangani dugaan korupsi yang mereka sampaikan.

“Mengingat panjang dan lamanya proses ini, kami menduga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak berdaya atau mungkin tak mampu menangani hal yang kami sampaikan. Sebab kalau mengacu pada Peraturan Jaksa Agung, seharusnya sudah ketahuan ada atu tidak perbuatan korupsi atas hal yang kami sampaikan, kalau memang Kejari Jakarta Timur tak mampu, ya tidak apa-apa, kan manusiawi, tetapi baiknya disampaikan agar temuan tersebut kami sampaikan ke Polri, mungkin Tipikor Polri mampu bertindak lebih cepat dari Kejaksaan. Namanya juga hidup bernegara kan harus saling melengkapi” tutup Darwin.

Dari surat-surat yang diperlihatkan Darwin kepada awak media diketahui ternyata Kejari Jakarta timur melalui surat Nomor : B-4046/M.1.13/Dek/6/2025, telah menyampaikan surat ke LSM BAPDI kalau Plt. Kepala Kejari Jakarta Timur telah menerbitkan Surat Perintah tugas terkait laporan BAPDI .

Sampai berita ini dimuat Media ini masih belum mendapat keterangan resmi dari Kejari Jakarta Timur, sebab berdasarkan informasi Kasi Intel sedang menunaikan ibadah keagamaannya.** Ti/Guston.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com