ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ngeri-Ngeri Sedap Buku kir “Bodong ” Beredar di Pekanbaru

Pekanbaru, rambaberita.com – Salah satu isu hangat yang mengemuka di Kota Pekanbaru akhir -akhir ini adalah buku kir diduga Aspal alias palsu, lantas apa sebenarnya kir tersebut? Menurut penelusuran www.beritaintermezo.com di beberapa situs instansi pemerintah, kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. 

Uji kir ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan tepatnya UPTD Kir Panam kota Pekanbaru. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning ( Kendaraan baru/ bekas)


Untuk di ketahui proses uji kir dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Setelah itu, kendaraan plat kuning akan meminta izin operasi dari Dishub wilayah.

sesuai pemberitaan www.dataprosa.com, buku kir “palsu” beredar di kota Pekanbaru. antaranya, diduga buku kir mobil barang yang diperoleh Suzana dari kantor kir Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebagaimana penuturan Suzana ketika dihubungi dataprosa.com melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Senin (15/7-2019) pagi, mengatakan bahwa dirinya ingin agar mobil tronton miliknya bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan. Namun, kira-kira lebih seminggu lalu, saat Suzana memperpanjang buku kir mobil tronton tersebut, buku kir itu tidak diakui Syafrizal Sani selaku pejabat berkompeten penguji kendaraan bermotor.

Di buku kir milik Suzana itu jelas ada tandatangan Syafrizal Sani, tapi, sebagaimana penjelasan Suzana, tandatangan itu tidak diakui yang bersangkutan. Menurut Suzana, seperti penjelasan Syafrizal kepada dirinya, buku kir tersebut tidak terdapat di administrasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kota Pekanbaru yang berlokasi di Panam.

Suzana juga menjelaskan kepada dataprosa.com, pada lembaran “kir,” di buku tersebut, ditandatangani Syafrizal. “Tapi di halaman depan itu, kan, Kepala Dinas yang meneken. Waktu saya mau mengganti buku kir itu, Syafrizal mengatakan tidak pernah mengeluarkan buku kir itu,” ujar Suzana.   

Mendapat keterangan seperti itu, Suzana mengaku bingung. Soalnya, sebagaimana penuturan Suzana, bahwa Syafrizal yang menandatangani, tapi Syafrizal pula yang menyatakan buku kir milik Suzana itu palsu. “Kalau dipalsukan, berarti dia (Syafrizal) yang harus melaporkan,” ucap Suzana.  

Berdasarkan ketentuan, pelaksanaan kir mobil dalam setahun itu dua kali, sekaligus ganti buku kir. Seperti keterangan Syafrizal kepada Suzana, yang kemudian disampaikan kepada dataprosa.com, saat Suzana beberapa waktu lalu melakukan kir yang pertama tahun ini, Syafrizal menekankan kepada Suzana, untuk memperpanjang buku kir nanti, buku kir Suzana sudah tidak bisa dikeluarkan lagi. Menurut Syafrizal kepada Suzana, karena tidak melalui prosedur.

Mendengar penjelasan Syafrizal itu, Suzana kemudian bertanya kepada Syafrizal, bagaimana solusi yang harus dihadapi Suzana? “Tidak ada solusi. Lapor ke Polisi,” ujar Syafrizal kepada Suzana sebagaimana penuturan Suzana kepada dataprosa.com.

Akibat dari kejadian tersebut, kalau sampai nanti mobil Suzana itu ditahan oleh pihak Dinas Perhubungan, dirinya merasa sangat dirugikan kalau sampai kontrak mobil tersebut Rp 1 juta per hari. “Itu artinya, mobil saya tidak layak beroperasi karena tidak memenuhi kriteria dari Dinas Perhubungan. Nanti di jalan ditanya sama dinas perhubungan, mana buku kir? O, palsu. Minggir! Gak bisa jalan!” ujar Suzana.  

Dengan kepemilikan mobil tronton tersebut, Suzana menegaskan, dirinya tidak ada niat untuk berbohong. Dia hanya ingin agar buku kir miliknya, sah. Suzana juga menegaskan, dirinya ingin membayar pajak secara sah. Setiap kali mobil miliknya itu beroperasi, ya secara sah.

Syafrizal Sani Petugas Uji Kir di PKB yang berlokasi di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang dihubungi dataprosa.com di kantornya di Panam, Selasa (16/7-2019) pagi, menegaskan bahwa buku kir yang dimiliki Suzana itu palsu. Syafrizal memang mengakui bahwa ada tanda tangan dirinya di buku kir milik Suzana itu.

“Makanya saya bilang ini palsu, kita aja belum sampai ke nomor uji kita ke-98. Kita di sini masih 97 sekian. Yang kedua, masalah penandatanganan. Ini bukan tandatangan saya,” dalih Syafrizal.

Di Buku Kir milik Suzana tersebut, ujar Syafrizal, tercantum Nomor Uji Berkala PBR98202. Menurut Syafrizal, dalam melakukan uji kir, pihaknya belum sampai kepada nomor …”98”… masih nomor …”97”…sekian.

Jika demikian halnya, dari mana asal buku kir yang sampai ke tangan Suzana yang kemudian disebut palsu itu? “Saya tidak tahu,” dalih Syafrizal.

Lalu, menyangkut buku kir yang dialami Suzana, apa solusinya agar Suzana dapat mengoperasikan mobilnya, seperti yang diinginkannya, supaya berjalan dengan benar?

Kepada dataprosa.com Syafrizal memaparkan, dirinya sudah menjelaskan hal itu di hadapan Azrial (menurut Syafrizal, Azrial itu keponakan Suzana). “Kemarin sudah saya bilang. Saya sudah kasih solusi, permasalahannya sekarang, ini mobil belum pernah sampai ke PKB kir Panam,” kata Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, agar mobil di-cek, diukur. Menurutnya, kalau zaman sekarang, pakai SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). “Saya bilang, kita cek dulu nomor ujinya. Nyatanya kita belum sampai ke ‘98’ yang saya katakan tadi,” ucap Syafrizal.

Selanjutnya, mengenai persoalan tandatangan palsu itu tadi, Syafrizal menyebutkan dirinya tidak bisa langsung melapor ke polisi. Dirinya punya atasan. “Saya sudah lapor sama KUPT untuk diteruskan ke Kadishub (kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, red). Saya, kan, punya pimpinan. Tindakan itu nanti, bagaimana pimpinan,” jelasnya. 

Sampai berita ini di rilis kembali di media ini ( www.rambaberita.com/red ) Kepala Dinas Perhubungan Kota pekanbaru ( Kadishub ) Yuliarso, tidak berhasil dikonfirmasi terkait adanya Buku Kir yang diduga” bodong “. ( JdoParna/dataprosa.com )

DomaiNesia
DomaiNesia

TERPOPULER

Terbaru