Hari Kamis 16 Mei 2019 Bawaslu Riau menyelenggarakan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko Wahyudi dari Partai Gerindra. Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sedangkan di Minas Kabuapten Siak atas Laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak. Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang di Minas di Pimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.
Pantauan di Sidang Rokan Hulu dijaga ketat anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul.
Rusidi Rusdan, Ketua Mejelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.
“Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan,” jelas Rusidi Rusdan, Kamis (16/5/2019).
Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul beserta jajarannya serta KPU Siak beserta jajarannya.
Pelapor ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.
“Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini,” ujarnya.
Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota.
“Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi,” ungkap Rusidi dan mengaku rata-rata laporan terkait Pemilihan Legislatif untuk form C1 kabupaten.
Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang, pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.
Di sela sela Sidang terpantau sekelompok masyarakat mengadakan Demonstrasi diluar gedung Sekretariat Bawaslu Rohul meminta dilakukan PSU untuk Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. “Paling lambat dua atau tiga hari sudah kita putuskan, namanya acara cepat.
Ditanya kapan keputusan Sidang akan dibacakan, Rusidi Rusdan menjelaskan, “Kalau administrasi biasa itu waktunya 14 hari, jadi ini karena metodenya acara cepat, maka kita akan putuskan secara cepat,” pungkas Ketua Bawaslu Riau, pokoknya dua hari kedepan sudah kita putuskan, kata Rusidi.
Sedangkan Ketua KPU Rohul, Elfendri, mengatakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian pelabggaran yang diselenggaran Bawaslu.
Elfendri yakin, beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan form C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara.
“Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir alhamdulillah sudah lengkap,” kata Komisioner KPU Rohul, dan menyatakan, penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto.
Dimana yang dilaporkan pelapor adalah pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan. Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1 tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.
Elfendri menambahkan, sejauh ini tidak ada keberatan dari saksi di form DA2 saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.*** EDO