Pekanbaru, rambaberita.com – Polemik pemecatan salah satu Karyawan PT.Putra Kritang Sawit ( PKS ) bernama Ahmadi di sidangkan di kantor Disnakertrans jalan Pepaya pekanbaru Riau, ( 15/07/2019 ). Sidang kali kedua ini adalah tahap mediasi, namun tidak menemui jalan sepakat.
Pengamatan www.rambaberita.com nampak hadir pada mediasi tersebut Ahmadi Lubis, ( mantan karyawan ) dan salah satu Ormas GAIB sebagai pendamping bersama pihak PT. Putra Kritang Sawit (PKS) diwakili Manejer H.Marpaung.
Menurut Ahmadi, kehadirannya untuk memenuhi panggilan Disnakertrans Riau dalam menjalani proses mediasi, mediasi dilaksanakan di salah satu ruangan di gedung Disnakertrans Provinsi Riau, dipimpin Mediator Disnakertrans Riau Dasril.
Terlihat proses mediasi berakhir tanpa menemukan kata sepakat antara PT PKS dengan mantan Karyawannya Ahmadi Lubis.
Untuk diketahui Ahmadi mengatakan pada tanggal 04-03-2019, Dia di pecat secara sepihak tanpa melalui prosedur yang lajim.” saya dipecat tanggal 04-03-2019,tanpa surat pemecatan,saya hanya di beritahukan saja, kamu sudah di pecat mulai besok tak usah bekerja lagi ” ungkapnya menirukan.
Masih menurut pengakuan Ahmadi pemecatan hanya di lakukan melalui kata-kata alias melalui ” bibir ” saja, tanpa mendapatkan surat resmi pemecatan dari perusahaan layaknya kepada karyawan perusahaan sesuai dengan UU ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam sidang Dasril selaku mediator dari Disnakertrans meminta agar Ahmadi mengubah format surat pengaduannya,sebab pihak yang berdiri sebagai pendamping Ahmadi bukanlah Serikat pekerja atau kuasa hukum.
“saya minta segera diperbaiki suratnya, karena pendamping yang diperbolehkan adalah kuasa hukum atau serikat pekerja” pinta Dasril.//edward