Jakarta (rambaberita.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang sejumlah pihak untuk melakukan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu atau biasa disebut JBT, yakni minyak solar atau solar bersubsidi mulai 1 Agustus 2019.
Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memaparkan sejumlah pihak yang dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar, yakni truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan.
Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, CPO, truk gandeng, dan mobil molen juga tak diperkenankan membeli solar bersubsidi tersebut.
Tak hanya itu, Fanshurullah menyatakan penyalur dilarang untuk melayani pelaku usaha mikro di sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan air jika membeli tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.
“Sektor pertanian ini hanya tidak boleh jika tidak bawa rekomendasi. Kuota untuk nelayan ini 1,8 juta kiloliter. Jadi bisa,” ucap Fanshurullah, Rabu (21/8/2019).
Dalam hal ini, kapal yang bisa membeli JBT jenis minyak solar juga dibatasi, yakni hanya yang berukuran di bawah 30 GT. Jika di atas itu, maka tak bisa membeli solar subsidi.
“Kalau kapal berukuran di atas 30 GT memakai itu (JBT jenis minyak solar) itu bisa diproses polisi,” jelas dia.
Lebih lanjut, upaya pengendalian kuota ini juga dilakukan dengan membatasi pembelian bagi angkutan barang roda empat sebesar 30 liter per hari untuk satu kendaraan. Kemudian, kendaraan barang roda enam atau lebih hanya 60 liter per hari dan kendaraan pribadi 20 liter per hari.
Pelarangan dilakukan dalam rangka mengenalkan kuota JBT. Sebab, jika realisasi melebihi kuota, maka anggaran subsidi rentan membengkak.
“Komite BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota JBT dan menetapkan surat edaran kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengaturan pembelian JBT jenis minyak solar,” paparnya.( cnnindonesia.com)