Pekanbaru – Setelah dua belas tahun menanti kepastian hukum atas dugaan pemalsuan buku nikah yang dialami oleh istri Agung Nugroho yaitu Gicella Kartika , kini resmi mendatangi Polda Riau.
Dalam keterangan persnya, Gicella lewat kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung menjelaskan Agung Nugroho diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memalsukan buku nikah pada tahun 2010 lalu.
“Tepatnya dua belas tahun silam diketahui (Agung Nugroho,red) yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau, diduga telah memalsukan buku nikah dan sempat melaporkan ke Polda pada 2010 lalu. Sampai detik ini laporan itu terpendam begitu saja, tanpa ada kepastian hukum,” jelas Hamdani ketika menggelar konferensi pers di depan Polda Riau, Jum’at (25/03/2022)
Diketahui, Gicella Kartika pernah dinikahkan oleh Agung Nugroho.
“Gicella ini pernah dinikah oleh Agung Nogroho tahun 2010 dan pernah melahirkan seorang anak. Seiring berjalan waktu barulah Gisella sadar bahwa pernikahan itu banyak keganjalan, diduga surat nikahnya palsu, penghulunyapun pernah ditetapkan tersangka, tetapi tak diadili,”ungkapnya.
Hari ini, lanjut Hamdani meminta Polda Riau memproses kembali kasus tersebut.
“Kita meminta Polda Riau kembali menyelidiki kasus tersebut, kuat dugaan Agung Nogroho otak dari permasalah ini , kalau memang terbukti ia akan dijerat pasal 266 dan 263 junto 55-56 KUHP dan kami meminta SP2Pnya kepada pihak kepolisian,”terangnya.
Jika terbukti , Hamdani meminta kepada Agung Nugroho agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Gicella merupakan korban, seandainya terbukti ia meminta supaya suaminya yaitu Agung Nugroho mempertanggung jawabkan kasus ini, dan kami juga meminta Polda Riau untuk memeriksanya, semoga Polda cepat berkerja,”pungkasnya***red/rls
Rezky FM