JAKARTA, RAMBABERITA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Palembang yang diketahui hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman dibawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin.
Disebutkan Sahlan Effendi dalam amar putusannya bahwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, Subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan,” ujar Sahlan Effenti, Jumat (18/2/2020).
Vonis hukuma dibawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti denda hukuman 1 tahun penjara.
Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusma melalui kuasa hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.
“faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namu hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA,” ujar Arief.
Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangani adendum tersebut. Selain itu menurut Arief adendum tersebut ditandatangani karena adanya persetujuan dari Dirjen.
“Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK, menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen,”jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya.
“Prinsipnya JPU menurut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp 4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp 1,4 miliar rupiah,” ujar Novie.
Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langkah hukum apa yang diambil untuk selanjutnya.
***Red/SINDONEWS.com