ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Fakta Kasus Minyak Goreng Bikin Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka

Pekanbaru, Rambaberita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. IWW dijerat bersama 3 orang lainnya.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Saat konferensi pers, Burhanuddin tidak menyebutkan nama lengkap para tersangka. Namun, dalam keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

1. Duduk Perkara

Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

2. Ditahan Kejagung

Burhanuddin pun memastikan keempat tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka dilakukan penahanan, ditempatkan berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujarnya.

3. Dirjen Kemendagri Pernah Diperiksa Jadi Saksi di 2 Kasus KPK

Kemudian, salah satu tersangka Kejagung yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ternyata pernah diperiksa KPK terkait kasus suap. Ada dua kasus suap yang membuat dia dipanggil KPK pada 2019.

Pertama, Indrasari dipanggil terkait kasus suap impor bawang putih pada 30 September 2019. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.

Kala itu bukan hanya Indrasari yang dipanggil, tetapi juga ada Sekjen Kemendag Oke Nurwan, Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.

Kasus kedua, dia dipanggil terkait dugaan suap impor ikan di Perum Perindo pada 31 Oktober 2019. Kasus ini menjerat mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.

4. Terancam 20 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana langsung ditahan. Yang bersangkutan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Ancaman itu lantaran Wisnu Wardhana dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

“Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Dirdik Jampidsus Supardi kepada wartawan.

Jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

5. Kerugian Negara Masih Dihitung

Kembali ke Burhanuddin. Dia memastikan ada kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Indrasari Wisnu Wardhana beserta ketiga tersangka lainnya. Namun kerugian tersebut hingga kini masih dihitung oleh Kejagung.

“Untuk perhitungan terkait kerugian negara, kita sedang dilaksanakan,” kata Burhanuddin

Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

“Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami,” imbuhnya.

Burhanuddin kemudian berbicara soal kemungkinan menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

“Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara,” katanya.

“Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu,” sambungnya.

***red/detik.com

DomaiNesia
DomaiNesia

Terbaru

ADVERTISEMENT

Fatal error: Uncaught TypeError: implode(): Argument #2 ($array) must be of type ?array, string given in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php:518 Stack trace: #0 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(518): implode() #1 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(311): MatthiasMullie\Minify\CSS->shortenHex() #2 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/Minify.php(111): MatthiasMullie\Minify\CSS->execute() #3 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(174): MatthiasMullie\Minify\Minify->minify() #4 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(128): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->minify() #5 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(66): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->replace_url() #6 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-abstract-minify-subscriber.php(85): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->optimize() #7 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-minify-css-subscriber.php(44): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_Subscriber->optimize() #8 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_CSS_Subscriber->process() #9 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #10 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/front/process.php(417): apply_filters() #11 [internal function]: do_rocket_callback() #12 /home/u4912752/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #13 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #14 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #15 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #16 /home/u4912752/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #17 [internal function]: shutdown_action_hook() #18 {main} thrown in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php on line 518