Pembakar Rumah Hakim di Medan Diringkus

Redaksi
22 Nov 2025 09:19
Hukrim 0 354
1 menit membaca

Rambaberita.com, MEDAN – Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut) meringkus empat pelaku dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.

“Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM,” ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di Medan.

Kebakaran yang terjadi berdasarkan merupakan bagian dari aksi yang telah direncanakan sebelumnya.

Salah satu pelaku FA mengaku membakar rumah itu karena sakit hati terhadap korban. Ia pun disebut sebagai pelaku utama.

Sedangkan tiga korban lainnya terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.

“Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban,” kata dia, Jumat (22/11/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.

Setelah melakukan pembakaran, kata dia, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

“Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut,” sebut dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini,” tukasnya. (Antara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com