Pekanbaru, rambaberita.com – Kebebasan beragama setiap warga negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Namun Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarlah surat Nomor 450/Setda-Kesra/1266/2020 berkop Surat Sekretariat Daerah a.n. Walikota pekanbaru Yang ditandatangani Asisten I ( Pemerintahan dan Kesra) Aswan, yang menyatakan agar sementara waktu peribadatan HKBP Tampan Pekanbaru ditiadakan karena belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) Gereja.
Secara resmi Ketua Pembangunan dan para Pendeta dan umat Gereja mengadukan hal ini ke- DPRD Pekanbaru Fraksi PDI- P, Senin (06/07/2020)
Anggota DPRD Fraksi PDI- Perjuangan sebagai pejuang keberagaman dan toleransi beragama melihat hal ini perlu perhatian khusus.
Dengan kompak para wakil rakyat dari partai wong cilik ini (Dapot Sinaga, Robin Eduar, Victor Parulian, Heri Kawi dan Davit Marihot Silaban, red) memastikan bahwa ibadah berjalan dengan baik, apalagi anggota DPRD pilihan Rakyat ini juga mengikuti Kebaktian Ibadah di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tampan Jalan Rambutan Gang Siak I, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Riau Minggu (12/07/2020) Pagi.
saat Anggota Fraksi PDI- Perjuangan mengikuti Kebaktian Ibadah Gereja HKBP Tampan, Jalan Rambutan Gang Siak I Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Minggu (12/07/2020)
Usai acara Kebaktian Ketua Fraksi PDI- P Dapot sinaga yang didampingi Koleganya sesama anggota DPRD lainnya memberikan himbauan dan optimisme, agar semua umat HKBP Tampan berdoa dan merangkul masyarakat sekitar agar izin Pendirian Gereja segera keluar.
” Bangunan ini kan sudah berdiri selama 37 tahun yang silam, mari kita semua Bergumul dengan doa, mari kita rangkul masyarakat sekitar agar semuanya berbahagia” himbau Dapot.
” kedepankan musyawarah dan silaturahmi lah dengan baik dan bijaksana, keberagaman dan perbedaan itu menjadi pelangi yang indah, jika kita sudah saling mengenal, urusan administrasi IMB Gereja ini kami yakin bisa segera didapatkan,” Sambung Politisi Muda DPRD Dapil Rumbai dan Rumbai Pesisir ini.
Untuk diketahui, Khotbah Kebaktian Ibadah
dipimpin Pdt. Bakti Situmorang, STh, Liturgis St. T. Sinaga, Tingting Pdt. Frengky Pasaribu, STh. Organis Tulus Purba, dan Song Leader St. M. br. Gultom dan Ny. Hutapea/br. Situmorang.(edo).