
Rambaberita.com,Kota Bekasi – Beredarnya informasi mengenai dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang yang sering disapa Ketua Aing, memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Ketua Aing, bantuan yang diterima masyarakat terdampak TPST Bantargebang tetap disalurkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BLT Kompensasi Dampak TPST Bantargebang Tahun Anggaran 2026.
“Tidak ada pemotongan dana BLT sebagaimana yang beredar. Yang terjadi hanyalah perubahan pola pencairan dari sebelumnya setiap tiga bulan sekali menjadi setiap dua bulan sekali. Besaran hak masyarakat tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Aing, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pencairan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem penyaluran bantuan agar lebih efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, program BLT kompensasi TPST Bantargebang ditujukan untuk mendukung rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial bagi warga yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang. Program tersebut didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penerima manfaat bantuan berasal dari empat kelurahan terdampak, yakni Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketingudik, dan Bantargebang. Seluruh bantuan disalurkan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening Bank BJB milik masing-masing penerima manfaat.
Ketua Aing juga menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tidak dibenarkan adanya pungutan ataupun potongan dalam bentuk apa pun.
“Dana bantuan dikirim langsung ke rekening penerima. Tidak ada potongan, tidak ada titipan, dan tidak ada pungutan. Jika masyarakat menemukan oknum yang melakukan praktik tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain memberikan klarifikasi kepada masyarakat, Ketua Aing juga mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang profesional dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap data resmi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.
“Media memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh rekan-rekan pers untuk selalu menerapkan prinsip keberimbangan dan mengacu pada dokumen resmi agar pemberitaan yang disampaikan akurat serta tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai dengan fakta mengenai penyaluran BLT kompensasi TPST Bantargebang Tahun 2026.***Saut
Tidak ada komentar