Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Klarifikasi Pesan Berantai WhatsApp, Tegaskan Tidak Pernah Hadiri Pertemuan di Sentul

RH
10 Sep 2026 13:58
Daerah 0 37
3 menit membaca

Rambaberita.com,Kabupaten Bogor Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan berantai di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang mencatut namanya dan mengaitkannya dengan dugaan pertemuan sejumlah pihak di wilayah Sentul.

Dalam pesan yang beredar, terdapat narasi yang menyebut adanya pertemuan pada hari Kamis dan Sabtu di Sentul bersama sejumlah nama, termasuk Wakil Bupati, beberapa pihak lainnya, serta Muhammad Irvan Maulana.

Menanggapi informasi tersebut, Irvan menegaskan bahwa dirinya membantah dan menyatakan tidak pernah menghadiri pertemuan sebagaimana narasi dalam pesan berantai tersebut.

“Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan,” ujar Irvan dalam keterangannya.

Irvan juga menyampaikan bahwa pada waktu yang disebut dalam pesan tersebut, dirinya sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta untuk keperluan medis dan pribadi.

Menurutnya, keberadaan tersebut dapat didukung dengan sejumlah dokumen dan catatan yang dimilikinya, antara lain rekam medis, absensi, serta dokumentasi keberadaan di rumah sakit.

Irvan menilai, beredarnya pesan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra dan integritasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Atas beredarnya pesan tersebut, Irvan menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar.

Ia menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilainya relevan, termasuk ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Saya akan menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan pembuat pertama dan penyebar utama chat tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Irvan mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik pribadi sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif dan iklim demokrasi di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Di akhir keterangannya, Irvan mengimbau para awak media, aktivis, maupun pihak-pihak yang aktif menyuarakan kepentingan publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas.

Ia juga meminta agar para pihak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi, terutama informasi yang menyangkut nama baik seseorang maupun institusi.

“Saya menyarankan kepada para awak media maupun para penggerak aktivis agar jangan sampai mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita kedepankan verifikasi, fakta, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***Jon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com