
Rambaberita.com, Kabupaten Bogor — Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB) menyerukan gerakan antikorupsi dan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor menandatangani petisi yang mereka sebut sebagai “Petisi Tolak Korupsi Kabupaten Bogor”.
Seruan tersebut disampaikan Ketua GMPB M. Ikbal pada Senin (21/9/2026). GMPB menilai penguatan transparansi, pengawasan publik, dan reformasi birokrasi perlu dilakukan menyusul adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum di lingkungan pemerintahan maupun sektor yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menyatakan sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). KPK juga menyebut telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan yang diberitakan pada awal September, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara Pemkab Bogor tersebut.
Menurut Ikbal, kondisi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendorong keterbukaan pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi berdampak terhadap hak masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ikbal.
Ia mengatakan GMPB mengajak masyarakat tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga ikut mendorong sistem pengawasan yang lebih terbuka terhadap penggunaan anggaran daerah.
Melalui petisi tersebut, GMPB menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain keterbukaan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa serta perizinan, penguatan pengawasan masyarakat terhadap anggaran daerah, dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
GMPB juga menyerukan agar proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong transparansi total, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan reformasi birokrasi yang bersih,” kata Ikbal.
Dalam seruannya, GMPB menggunakan istilah “Kabupaten Bogor Darurat Korupsi” sebagai bentuk kritik dan ajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap persoalan integritas pemerintahan.
Ikbal menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat diawasi secara terbuka.
“Setiap tanda tangan dalam petisi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
GMPB selanjutnya mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk menandatangani, menyebarluaskan, dan mengawal petisi tersebut sebagai bagian dari gerakan masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, seluruh dugaan tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***jon
Tidak ada komentar