Rambaberita.com, Kabupaten Bogor — Tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp10.000 sekali parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah seorang warga menunjukkan karcis parkir dengan nominal tersebut. Berdasarkan karcis yang diperoleh, pungutan parkir itu mencantumkan tarif Rp10.000 untuk kendaraan jenis sedan, minibus, jeep, dan pick-up, dengan keterangan pelayanan parkir tepi jalan umum Kategori 1. Tarif tersebut mengacu pada ketentuan tarif parkir tepi jalan umum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian tarif yang tertera pada karcis dengan ketentuan Perda Kabupaten Bogor (15/10/2026), Kepala UPT Parkir menjelaskan bahwa tarif tersebut sesuai dengan klasifikasi lokasi parkir Kategori 1. “Sesuai Kategori 1, tarif roda empat, sedan, jeep, pick-up sebesar Rp10.000,” ujar Kepala UPT Parkir saat dikonfirmasi. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa besaran tarif yang dipungut untuk kendaraan tersebut mengacu pada klasifikasi parkir Kategori 1 sebagaimana tercantum dalam ketentuan tarif yang berlaku. Meski demikian, penerapan tarif di lapangan juga perlu didukung kejelasan mengenai penetapan lokasi parkir, kewenangan pengelola atau petugas pemungut, serta penggunaan karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi. Dengan adanya penjelasan dari Kepala UPT Parkir, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tarif parkir tepi jalan umum di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.***jhon Navigasi pos Kasus Upah Pungut Pemkab Bogor: Sprindik Terbit, Rp1,5 Miliar Diamankan, Tersangka Belum Diumumkan