Cawe-Cawe SF Haryanto, ‘Sudah’ Berpartai Ketika Masih ASN

rambaberita
17 Mar 2025 20:27
Politik 0 297
3 menit membaca

Editorial – Perpolitikan di Bumi Lancang Kuning terenyuh dengan beredarnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar yang diduga milik Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Haryanto.

KTA yang belum jelas asal muasalnya itu beredar di pesan berantai Whatsapp Grup  dan sudah dimuat oleh berbagai media berita.

Berpartai tidaklah menjadi persoalan, yang membuat ganjal adalah KTA  diterbitkan oleh Partai Golkar atas nama SF Haryato berlaku mulai pada bulan Juli Tahun 2024 dengan Nomor NPAPG 147109 30046 50061.

Pada nomor KTA itu, bahwa registrasinya diduga berafiliasi dengan Nomor KTP dimana SF Haryanto lahir pada 30 April 1965, asli atau tidaknya hanya DPP partai Golkarlah yang memberikan kewenangan.

Nah, ada kekeliruan, pada saat itu SF Haryanto masih berstatus ASN dan menjabat sebagai PLH dan  Pejabat Gubernur Riau menggantikan Gubernur Riau Edi Natar pada 29 Februari Hingga Agustus Tahun 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Berlandaskan dari Undang-undang itu, SF Haryanto dinilai melakukan cawe-cawe, dan diduga terlibat mengatur  serta berperan aktif dalam penerbitan KTA Partai Golkar dengan dalih sebagai Kader ketika masih berstatus Aparatur Sipil Negara.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan ketika memberikan keterangannya  mengatakan bahwa ia belum pernah melihat kartu tersebut.

Oleh karenanya, ia pun tidak menanggapi apakah kartu tersebut benar diterbitkan oleh Partai Golkar atau tidak.

“Baru saya lihat ini,” tegasnya, Senin, (17/03/2025) saat di kutip dari Riauonline.co.id.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar Riau, Parisman Ihwan memberikan pernyataan berbeda.

Menurutnya, tidak akan ada diskresi pada proses pemilihan pimpinan Golkar baru di daerah.

“Tidak ada diskresi. Pemilihan ketua akan dilakukan secara demokratis, secara musyawarah atau secara pemungutan suara,” jelasnya.

Dengan tidak adanya diskresi ini, maka proses pemilihan pimpinan Golkar Riau akan berlangsung demokratis dan hanya kader Golkar yang bisa diajukan.

Namun, apabila kartu keanggotaan tersebut merupakan fakta, maka SF Hariyanto tetap berpeluang sebagai Ketua Golkar Riau.

Pemilihan Ketua Golkar Riau sendiri akan dibahas pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) dijadwalkan akan berlangsung setelah Perayaan Idul Fitri 2025.

Disisi lain, pada proses Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2024 lalu, kalau benar SF Haryanto sudah menjadi kader Golkar dimasa ia masih ASN, bagaimanakah sanksinya didalam UU, bagaimana di sisi  hukum, apakah cacat administrasi ?  atau murni cawe-cawe mantan birokrat yang fenomenal itu.

Untuk diketahui, Sofyan Franyata Haryanto digadang-gadangkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Riau mengganti H. Syamsuar yang juga mantan Gubernur Riau

Mari kita tunggu, siapakah pemenangnya !!!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com