JAKARTA, rambaberita.com – Pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Manunggal yang berada di sekitar wilayah Terminal Kampung Rambutan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini masih berlangsung (12/10/2022).
Berdasarkan pantauan awak media, penyedia pemenang lelang adalah CV. Chistputra Persada dan dilokasi pekerjaan masih tampak para pekerja yang sedang melakukan aktifitas, di sekitar bedeng proyek yang sudah dipindah dari tempat sebelumnya. Sebagaimana berhasil diabadikan awak media tampak pekerja sedang memasang huruf nama RTH dengan di dampingi pengawas pekerjaan .
Wow.. Alamat Pemenang Lelang Pembangunan Gedung Kantor TPU Rorotan dan RTH Manunggal Ada Dua
Kantor Penyedia Pemenang Lelang Pembangunan Salah Satu RTH di DKI Jakarta Tutup
Terkait hal tersebut sewaktu awak media berusaha mendapat keterangan dari pengawas pekerjaan RTH Manunggal melalui pesan WhatsApp, tetapi pengawas pekerjaan malah melontarkan kata yang seolah melecehkan.
“Terlalu turut campur urusan orang kayak kurang pekerjaan aja cari uang yg halal spy hidup tenang dan berkah” tanggap pengawas kegiatan yang penamaan kontaknya J.Warta
Ketua Dewan Pengurus Daerah Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (DPD MPHI) terkait hal tersebut kepada awak media menyebutkan kalau pekerjaan pembangunan RTH Manunggal seharusnya telah selesai bulan Agustus 2022.
“Emang apa bukti yang kau punya?, karna setau ku sudah habis waktunya bulan Agustus kemaren” tanggap Darwin Sinaga.
Menyoal hal tersebut Ketua Umum Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Parluhutan Simanjuntak, menyangkan keterlambatan pekerjaan pembangunan RTH Manunggal.
“Berdasarkan dokumen Papan Proyek di RTH Manunggal yang APIJ miliki, pada papan proyek tersebut ditulis (SPK) 2550.1.795.221, tanggal 25 Mei 2022 dan masa kerja 90 (sembilan puluh) hari kelender. Jadi kalau berdasarkan uraian di papan proyek tersebut menurut perhitungan APIJ seharusnya pekerjaan RTH Manunggal sudah selesai pada tanggal 23 Agustus 2022. Jadi sangat disayangkan mengapa Badan Penyedia Pengadaaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta bisa memilih penyedia yang tidak on time dalam penyelesaian pekerjaan ”. Jelas Parluhutan Simanjuntak
Lebih lanjut Parluhutan Simanjuntak berencana untuk segera menyurati pihak-pihak terkait.
“APIJ akan segera menyurati Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Inspektorat Daerah Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya APIJ akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan Pemeriksa keuangan Wilayah DKI Jakarta, kan sebelumnya APIJ Juga telah menyampaikan temuan APIJ terkait Penyedia ini.” tutup Parluhutan Simanjuntak. ***J.Laban (ralat judul)