Pekanbaru, Rambaberita | Akhirnya, Majelis Hakim diketuai Dahlan didamping Istiono dan Tommy Manik masing-masing selaku hakim anggota, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat bos investasi bodong grup Fikasa.
Keempat bos perusahaan grup Fikasa tersebut yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim dan Elly Salim.
Pada persidangan dengan Perkara Nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (29/3-2022), itu terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
“Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah luas 417 m² disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud, Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group, dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa, dikembalikan ke Jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ucap Dahlan.
Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar kepada para terdakwa. Jika tidak dibayar, maka akan ditambah pidana penjara tambahan selama 11 bulan kurungan.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun dan denda Rp20 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, keempat petinggi grup Fikasa, Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim oleh JPU didakwa pada perkara promissory notes yang mengakibatkan warga Pekanbaru menjadi korban kerugian Rp 84,9 miliar. Keempat terdakwa dituntut JPU masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU no 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.
Usai berlangsungnya persidangan keempat terdakwa petinggi grup Fikasa, langsung berlanjut dengan persidangan dengan perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Maryani, bos grup Fikasa di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Pada persidangan tersebut, baik keempat bos grup Fikasa maupun petinggi grup Fikasa di Pekanbaru, menyatakan banding.
Begitu sidang yang berlangsung pada malam hari itu usai, salah seorang korban investasi bodong tersebut bernama Pormian Simanungkalit kepada para wartawan menyatakan, dirinya puas atas putusan Majelis Hakim. Dia meminta agar kerugian para korban bisa diganti.
“Kami puas dengan vonis dari Majelis Hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti,” ujarnya usai mengikuti persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada fakta persidangan, nasabah Fikasa group sudah mencapai 2.000 orang di seluruh Indonesia. Transaksi keuangan mereka mencapai Rp 11 triliun.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru sebelumnya, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. (rms)