Jakarta, rambaberita.com – Setelah sebulan surat konfirmasi dilayangkan rambaberita.com akhirnya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos., M.Si, dalam surat tanggapan Nomor : e-1830/HM.02 tertanggal 27 September 2022, dengan uraian sebagai berikut :
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menyambut baik dan menyampaikan terimakasih kepada rambaberita.com atas informasi, kontrol, serta kepeduliannya untuk jakarta yang lebih baik;
- Bahwa hal yang berkaitan dengan proses pengadaàn pekerjaan konstruksi pembangunan gedung pelayanan publik TPU Rorotan merupakan kewenangan badan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa hal hal yang berkaitan dengan permohonan data dan informasi agar dilakukan melalui PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.
Terkait isi surat tersebut Ketua Dewan Pengurus Daerah Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (DPD MPHI) Provinsi DKI Jakarta, Darwin Natalis Sinaga, S.H., turut angkat suara. Darwin menyayangkan lamanya pihak Distamhut menanggapi surat media, dan menuding kalau tanggapan tersebut hanya seremonial belaka.
“Kalau surat konfirmasi dari media dijawabnya setelah sebulan, nanti keburu basi topiknya, untung rekan media memiliki semangat baja dalam memformulasi berita agar dapat menyajikan berita yang menarik minat pembaca. Waktu satu bulan dengan tanggapan begitu saja, ya sangat kita sayangkan. Satu lagi, Tanggapan Kadis Tamhut itu terkesan Formal dan Harus Ditindaklanjuti, bila perlu redaksi rambaberita.com baiknya segera, menyurati KIP dengan beralaskan tanggapan dari Suzi Marsitawati” tandas Darwin Natalis Sinaga.
Lebih lanjut Darwin Natalis Sinaga yang pernah mendapat pendidikan Anti Korupsi dari KPK menambahkan kalau DPD MPHI akan segera bersurat ke pihak-pihak terkait sebab menurutnya sangat janggal apabila ada perbedaan alamat penyedia pemenang lelang.
“Perbedaan Alamat Penyedia Pemenang Lelang dalam hal ini CV. Chrisputra Persada antara data yang disajikan LPSE DKI Jakarta dengan alamat yang tertera di papan Proyek, menjadi dasar DPD MPHI curiga ada dugaan penyimpangan, karena sebelum ditetapkan sebagai pemenang pihak Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa kemungkinan menyambangi kantor Penyedia. Itu masih bicara di administrasi, nanti DPD MPHI coba pastikan bagaimana dengan fakta fisik kegiatan tersebut”, tutup Darwin.***J.Laban