PEKANBARU, RAMBA BERITA – Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait kembali gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/11/2021) dalam agenda mendengar keterangan para terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lainnya dan ketiga Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Darwin Natalis Sinaga dan Syahban Siregar, S.H., M.H.,
Berdasarkan pantauan awak media pada sidang kedelapan, perkara dengan berkas splitsing (dipisah.red) saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia (terdakwa dalam Perkara 1023/Pid.B/2021/PN Pbr), memberikan kesaksian atas perkara 1024/Pid.B/2021/PN Pbr yang mendudukkan terdakwa Vintor Harianja. Selanjutnya saksi Vintor Harianja (terdakwa dalam Perkara 1024/Pid.B/2021/PN Pbr), memberikan kesaksian atas perkara 1023/Pid.B/2021/PN Pbr yang mendudukkan terdakwa James Silaban dan Elisabet Oktavia .
Fakta persidangan kembali mencuatkan fakta baru, dimana Elisabet Oktavia membenarkan kalau sebelum dirinya menikah dengan James Silaban, ayahnya L. Sirait pernah menganjurkan untuk menggugurkan kandungan, dan berencana mengurung Elisabet Oktavia di Ruang bawah tanah rumahnya apabila masih berhubungan dengan James Silaban .
Usai persidangan, kepada wartawan Mertua Elisabet Oktavia mengaku sedih, dan berharap menantunya kuat dan tabah atas segala cobaan yang dihadapi menantu dan putranya.
“Aku sedih mendengar kenyataan itu, selama ini menantu saya (Elisabet Oktavia yang katanya bermarga sirait.red) tidak pernah bercerita pada saya kalau bapaknya pernah anjurkan agar dirinya melakukan aborsi kalau hamil dari James, sewaktu bersama saya dia selalu tersenyum dan sekarang aku baru tau ternyata selain permasalahan yang disidangkan ini, menantu saya juga mengalami tekanan batin demi mempertahankan cintanya” tutur Op. Dantas Sabastian br. Sinaga sembari meneteskan airmata.
Lebih lanjut Op. Dantas Sabastian Silaban berharap agar Putra dan menantunya sadar dan semakin menyadari besarnya pengorbanan dalam berumahtangga.
“Aku harap James dan boru sirait, menyadari besarnya pengorbanan ini, dan jangan pernah mendendam pada siapapun, tetapi kelak mereka harus berjuang mempertahankan apa yang mereka yakini dan membuktikan kalau kaya dan miskin bukan penghalang dalam membangun rumah tangga” tutup br. Sinaga yang sudah memiliki cucu tersebut.
Atas fakta persidangan tersebut, penasihat hukum berpandangan diungkapnya fakta tersebut agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengetahui akar peristiwa dengan harapan agar mengedepankan Nurani dan dasar pemidanaan sesuai dalil yang sebenarnya.
“Itulah fakta dari peristiwa tersebut, Klien kita tidak mungkin meminta ijin pada orang tuanya karna berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan klien kita bahwa Ayahnya pernah anjurkan Klien Kita Untuk menggugurkan kandungan kalau klien kita hamil dari James Silaban, selain itu klien kita juga dikatakan akan dikurung diruang bawah tanah rumahnya apabila masih berhubungan dengan James Silaban” tegas Darwin
Darwin mengakui ada kesalahan dalam peristiwa opernikahan tersebut tetapi menurut Darwin peristiwa tersebut bukan Pidana.
“kita sebagai PH mengakui akalau dalam peristiwa hukum tersebut ada kesalahan akan tetapi menurut kita kesalahan tersebut bukan merupakan Tindak Pidana karena unsur unsurnya tidak terpenuhi secara utuh jika disangkakan pada klien kami, kita berharap pada pertimbangan Majelis Hakim saja nanti atas perkara ini sebagai perpanjangan Tangan dari Tuhan” tutup Darwin.***Tim