foto. Darwin Sinaga, Kuasa Hukum Jakson SihombingRambaberita.com, JAKARTA – Jakson Sihombing secara resmi telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi beberapa media pers yang diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistit (KEJ) melalui pemberitaan yang dinilai telah menghakimi dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
Hal tersebut disampaikan keluarga Jakson yang enggan disebut namanya. Menurutnya, keluarga besarnya sangat mendukung langkah Jakson dalam menunjuk pengacara untuk meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan serta menjaga marwah pribadi serta keluarga dari pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers, tetapi setiap pemberitaan harus berpegang pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik. Jadi Langkah yang dilakukan Jakson untuk menunjuk pak Darwin Sinaga sebagai kuasa hukumnya sudah tepat dan kami sangat mendukungnya, biarlah pengacara yang akan menanganinya”, jelas keluarga Jakson.
Darwin Sinaga membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Jakson Sihombing untuk menghadapi media-media yang diduga telah melanggar KEJ terkait pemberitaan OTT kliennya, dan sedang mengkaji unsur pelanggaran dalam pemberitaan tersebut, termasuk potensi pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mendapat kuasa pada tanggal 31 Oktober 2025, oleh karena itu usai pendalaman, pasti akan ada langkah yang terukur sesuai prosedur, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan melibatkan Dewan Pers” jelas Darwin.
Sampai berita ini dimuat belum diketahui secara pasti media-media apa saja yang didiuga melanggar kode etik tersebut. ***Guston/Ti
Tidak ada komentar