ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kantor Hukum P.Parasian Sinaga Siapkan 7 Pengacara Untuk Membela Pedagang Kecil yang Dipanggil Polisi

Bekasi, Rambaberita.com – Sejak Covid 19 mewabah, perekonomian masyarakat pada umumnya terganggu dan tidak sedikit yang menelan pil pahit karena mengalami pemutusan hubungan kerja

Selanjutnya bagaimana masyarakat ekonomi lemah melanjutkan perjuangan hidupnya……?

Dalam perbincangan awak media dengan P. Parasian Sinaga, S.E, SH. mengapreisasi segala bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Memang Pemerintah telah berupaya meringankan beban rakyatnya dengan berbagai jenis bantuan, baik itu dengan memberikan dana tunai maupun kebutuhan pokok lainnya, namun langkah tersebut pastinya hanya mampu mengurangi beban dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat”, papar P. Parasian Sinaga

Sebagai seorang yang juga pernah mendalami Ilmu Ekonomi P. Parasian Sinaga sangat setuju dengan Ekonomi kerakyatan yang digalakkan pemerintah dengan pengucuran dana pada UMKM, sebab menurutnya langkah tersebut menjadi salah satu solusi untuk masyarakat ekonomi kecil agar mampu melanjutkan hidup dengan melakukan usaha kecil-kecilan guna mengais rejeki dalam membiayai keluarganya.

Berbanding terbalik dengan upaya pemerintah salah satu oknum berinisial Pr diduga mengeksploitasi niat berusaha masyarakat kecil, dimana keuntungan yang dikumpulkan diduga untuk menambah pundi-pundi kelompoknya.  Pr diduga menerima biaya-biaya sewa dari pedagang kecil yang ada di Perumahan Duta Harapan. Pedagang kecil menyetor uang dengan bukti pembayaran berupa kwitansi, dan anehnya stempel dalam kwitansi tersebut menggunakan dua stempel perusahaan yang berbeda. Masyarakat sekitar menjadi resah serta gelisah karena biaya sewa di ambil oleh si oknum sementara fasilitas yang ada diperumahan tersebut tidak mendapat perawatan, masyarakat menduga Pr mengantongi hasil sewa dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media, tidakan Pr tidak berhenti pada tahap pemungutan retribusi, tapi Pr diduga berupaya menghentikan mata pencaharian dua pedagang yaitu M.Hutasoit dan M.Suherman. Kedua pedangan yang menjajahkan kopi dan es kelapa ini harus rela meninggalkan dagangannya beberapa saat untuk memenuhi panggilan dari pihak Polresta Bekasi.

Kepada awak media M.Hutasoit dan M.Suherman, mengatakan kalau mereka berdagang kopi dan es kelapa di lahan yang terlantar di Perumahan Duta Harapan, Bekasi.

“kami berdagang dilahan yang dulu semaknya sudah sangat lebat bang, bahkan pohon liarpun banyak. Lalu kami membersihkan lahan tersebut dan kami menggelar dagangan kami. Selama ini tidak ada yang keberatan bang, tapi yang mengaku pemilik lahan ini banyak. eee tiba tiba ada yang keberatan dan kami malah dipanggil oleh Polres Bekasi katanya karna laporan dari bapak Pr”, tutur M.Suherman.

Lebih lanjut Asep yang merupakan kepala rumahtangga yang mengaku hanya mengandalkan berjualan es kelapa sebagai mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya merasa takut membaca surat dari Kepolisian.

“saya hanya orang kampung bang, bukan penjahat. Kerjaan saya juga hanya jual es kelapa ini, untuk biaya hidup keluarga. saya gak pernah berurusan dengan Polisi atas kasus kejahatan. Meski berjualan, Hasil juga gak seberapa bang. Penjualan saya juga rata-rata hanya Rp 50.000,- perhari apalagi musim corona ini bang dapat Rp. 50.000,- aja kadang sulit bangat. Tiba tiba datang surat panggilan dari Polisi siapa yang gak takut bang?, Untung ada pak Pengacara yang mau bantuin mendampingi kami bang” tambah M.Suherman.

Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum P. Parasian Sinaga, SE, SH. dan Rekan membenarkan pendampingan yang dilakukan kepada M.Hutasoit dan M.Suherman, hal tersebut disampaikan langsung oleh Parasian Sinaga.

“ya orang-orang seperti M. Hutasoit dan M.Suherman ini layak kita damping dan kita bela kepentingannya, mereka ini berusaha mencari nafkah yang halal dan mereka juga bukan pelaku kriminal. Kantor hukum kita telah menyatakan siap mendampingi dan membela kepentingan hukum kedua kepala rumahtangga tersebut. Ada 7 pengacara yang siap mendampingi pak M. Hutasoit dan pak M.Suherman diantaranya Peri Parasian Sinaga, SE, SH. atau saya sendiri, Maniur Sinaga, SH. MH., Mandala Sinaga, SH, Darwin N Sinaga, SH., Hotman Sinambela, SH., Tahan Simalango, SH. Daulat Parsaoran, SH.” tegas P.Parasian

Kepada Awak media Tim Kuasa Hukum dari P. Parasian Sinaga, SH., menyebutkan ada 3 (tiga) catatan yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan oleh para penegak hukum maupun pelaksana hukum.

“1. Ketika pelapor melakukan pelaporan di kepolisian dengan tidak memberitahukan bahwa kasus ini sedang proses mediasi di pemerintahan setempat adalah mal administrasi, selain itu apa jabatan pelapor pada perusahaan tersebut ; 2. Apa dasar legalitas pelapor melakukan pelaporan di kepolisian karena berdasarkan isi Pasal 1 Angka 5 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Apabila dilimpahkan kepada orang lain harus memiliki surat kuasa dari Direktur Utama sehingga mempunyai kapasitas untuk mewakili perusahaan tersebut ; Berdasarkan perpu nomor 51 tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya pada penjelasan 6 dijelaskan “tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu memberikan tanahnya dalam keadaan terlantar. Bahkan menurut pasal – pasal 27, 34 dan 40 Undang undang Pokok Agraria, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha hapus jika tanahnya ditelantarkan” Sehingga muncul pertanyaan siapa oknum ini sebenarnya, dan apa kepentingannya” tutur Daulat Parsaoran, SH.

Maniur Sinaga SH., MH., kepada awak media juga membenarkan hal tersebut, dan menegaskan seharusnya Kepolisian terlebih dahulu memastikan status pelapor.

“Untuk bertindak secara hukum baik keluar maupun kedalam maka harus Direktur Utama Perusahaan, sesuai UU perseroan Terbatas, kecuali di berikan surat kuasa khusus untuk itu, dan terkait permasalahan tanah maka yang berhak melaporkan atau laporan pengaduan ada dugaan pihak lain menguasai tanpa hak, maka yg berhak melaporkan harus  pemilik sebagai yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki dan terkait pasal yang dituduhkan maka status tanah adalah tanah negara atau pemerintah bukan tanah perseorangan untuk terapan pasal yang dituduhkan” ungkap Maniur Sinaga, SH, MH. ***Jms

 

DomaiNesia
DomaiNesia

Terbaru

ADVERTISEMENT

Fatal error: Uncaught TypeError: implode(): Argument #2 ($array) must be of type ?array, string given in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php:518 Stack trace: #0 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(518): implode() #1 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(311): MatthiasMullie\Minify\CSS->shortenHex() #2 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/Minify.php(111): MatthiasMullie\Minify\CSS->execute() #3 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(174): MatthiasMullie\Minify\Minify->minify() #4 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(128): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->minify() #5 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(66): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->replace_url() #6 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-abstract-minify-subscriber.php(85): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->optimize() #7 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-minify-css-subscriber.php(44): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_Subscriber->optimize() #8 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_CSS_Subscriber->process() #9 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #10 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/front/process.php(417): apply_filters() #11 [internal function]: do_rocket_callback() #12 /home/u4912752/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #13 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #14 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #15 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #16 /home/u4912752/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #17 [internal function]: shutdown_action_hook() #18 {main} thrown in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php on line 518