Pekanbaru, Rambaberita | Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Trisilo Ari Setyawan, dihukum 10 tahun penjara di tingkat banding. Sebelumnya, Trisilo hanya dihukum 8 tahun penjara oleh PN Jakpus.
“Menjatuhkan pidana kepada Trisilo Ary Setyawan, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Minggu (19/6/2022).
Majelis tinggi memperberat hukuman dengan alasan hukuman 8 tahun penjara belum menimbulkan efek jera. Sebab, perbuatan Trisilo menyebabkan kerugian negara Rp 33 miliar
“Terdakwa yang paling signifikan dalam melakukan penjualan daging sapi impor yang dilakukan secara tidak selektif dan tidak hati-hati yakni dengan sengaja menunjuk Eka Jadi Jaya Bukit sebagai pembeli tanpa dilakukan evaluasi kemampuan atau kelayakan terlebih dahulu serta tidak dilengkapi dengan dokumen administrasi sehingga telah melanggar aturan perundang-undangan,” ujar majelis tinggi.
Duduk sebagai ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
“Penjatuhan hukuman bagi Terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama masih kurang berat dan dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat bila dibandingkan kerugian negara yang timbulkan oleh Terdakwa serta belum menimbulkan efek jera,” ucap majelis tinggi.
Sebelumnya di dakwaan diuraikan, JPU menguraikan Trisilo selaku Direktur Komersial PT PPI melakukan perbuatan tersebut kurun Oktober 2016 sampai dengan April 2017. Trisilo disebut dalam melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT PPI (Persero) hanya berdasarkan surat penawaran dari PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
Padahal tidak melengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT PPI dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur selaku pembeli.
Kasus ini kemudian disidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan bergulir ke pengadilan.
***red/detik.com