JAKARTA, RAMBABERITA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).
Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/10.2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa kurang lebih kurang 50 saksi,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin menjelaskan, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.
Menurutnya, PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal.
Ia menambahkan, proyek tersebut dibangun dengan maksud dengan memajukan industry baja nasional.
Jaksa Agung melanjutkan, pada awal proyek pembangunan pabrik Blast Furnance (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 maret 2021 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.
Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5.351.089.278.
Namun, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 . Padahal pekerjaan belum 100 persen.
Burhanuddin melanjutkan, setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Bahkan, Menurutnya, pekerjaan itu sampai saat ini belum diserahterimakan dan masih dalam kondisi tidak dapat beroperasi.
Oleh karena itu, pristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, ahlih teknis terkait pekerjaan.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan kasus tersebut telah ditemukan peristiwa pidana.
“Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” ujarnya
***Red/KOMPAS.com