Pekanbaru, Rambaberita |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengambilalih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh. Penyidikan ini sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung selama 1,5 bulan dimulai sejak Januari 2022 lalu.
Berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali melaksanakan penyidikan umum atas dugaan korupsi di LPD Adat Sangeh.
Berdasarkan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022 lalu, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh tak hanya berdomisili di Kabupaten Badung, akan tetapi tersebar di beberapa kabupaten Provinsi Bali.
Begitu pula dengan barang bukti yang akan disita berada di berbagai lokasi. Selain itu, jumlah kerugian yang mencapai Rp130 Miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.
Atas kompleksitas penyidikan ini, pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung menyerahkan penyidikan kepada Kejati Bali.
Kejati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu untuk mengambilalih penyidikan dari Kejari Badung.
Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ā 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Saat kasus ini diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi, sehingga hanya berkas hasil penyelidikan yang saat ini dimiliki Kejati. Hari ini, Jumat, 25 Maret 2022 Kejati Bali melakukan penggeledahan untuk menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, A Luga Harlianto, dikutip Jumat, 25 Maret 2022.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,” sambungnya.
Hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari pengurus LPD dan nasabah, juga telah meminta keterangan dari satu orang ahli.
Berdasarkan berkas hasil penyelidikan sejumlah lebih dari Rp130 Miliar jumlah kerugian yang dialami negara atas kasus ini, dan yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.
***red/viva.com