JAKARTA, RB – Ragam polemik KPK mendapatkan sorotan dari Amerika Serikat (AS), dari urusan kode etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK meyakini bila semua urusan itu telah berproses sesuai dengan prosedur.
“Terkait pandangan pihak luar negeri terhadap isu pemberantasan korupsi di Indonesia, pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut,”ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
“Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak. Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global,” imbuhnya.
Untuk persoalan TWK, Ali memberikan argumen yang sama dengan sebelumnya bila diproses itu telah sesuai prosedur. Padahal polemik TWK itu telah membuat sejumlah pegawai KPK yang andal dalam memberantas korupsi seperti Novel Baswedan harus meninggalkan KPK.
“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosedurnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP),” Ucap Ali.
Kemudian mengenai urusan etik, Ali menyebut prosedur itu dilakukan dengan profesional oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Teranyar urusan etik itu menyasar ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian, pada isu penegakan kode etik, dengan terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019, maka Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK,” kata Ali.
“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK,” imbuhnya.
Diketahui, Depertemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) merilis laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Satu pembahasan dalam laporan itu adalah masalah korupsi.
AS menyoroti kuranganya upaya penegakan hukuman terhadap kasus korupsi di Indonesia. Dalam laporan itu, disebut korupsi terus mewabah meskipun dua menteri diciduk KPK.
Laporan itu juga menyoroti soal koordinasi para penegak hukum di kasus korupsi dianggap tidak konsisten. Lembaga yang dimaksud adalah KPK, Polri, Unik Kejahatan Ekonomi Khusus Angkatan Bersenjata atau POM TNI, dan Kejaksaan.
Didalam tulisan itu juga digaris bawahi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK jadi ASN. AS menyebut TWK menjadi taktik menyingkirkan segelintir penyidik di tubuh KPK.
***Red/detiknews