JAKARTA. RB – Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) melalui Ketua Umumnya Parluhutan Simanjuntak mengapresiasi sikap responsiv pihak Kementerian Keuangan tepatnya pihak kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan dalam menyikapi Surat Klarifikasi Pekerjaan Renovasi Gedung.
“APIJ mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak Dirjen Perimbangan Keuangan dalam menyikapi surat dari masyarakat. APIJ melayangkan surat tanggal 27 Juni 2022 dan berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pihak Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 pihak Dirjen Perimbangan Keuangan telah membahas surat kita” jelas Parluhutan Simanjuntak.
Pria yang merupakan Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) dan Alumni Universitas Indonesia (Maksi UI) tersebut berharap agar pihak Dirjen Perimbangan Keuangan segera memberikan tanggapan atas surat klarifikasi nomor 1272/SKK/NGO-APIJ/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022, yang menyoroti Pekerjaan Renovasi di salah satu gedung Kementerian keuangan tersebut.
“APIJ menganggap informasi yang APIJ terima adalah informasi yang kredibel, dalam informasi berupa surat undangan tersebut Dirjen Perimbangan Keuangan melibatkan Inspektur VI, Kepala Bagian Manajemen Barang Milik Negara, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal dalam membahasan surat APIJ. Bagaimana pelaksanaannya ya hanya beliau-beliau yang kita anggap kompeten tersebutlah yang tau, kemudian APIJ hanya menantikan tanggapan atas surat Klarifikasi kita” Jelas Ketum APIJ, kemudian memperlihatkan selembar undangan yang diperoleh dari Pihak Kementerian Keuangan.
Parluhutan Simanjuntak menyampaikan sedikit kekecewaannya karena pemberi Informasi malah menganjurkan APIJ menghubungi pihak Inspektorat terkait surat tersebut.
“APIJ kecewa apabila diarahkan pada Inspektorat untuk mempertanyakan kelanjutan surat APIJ, karena surat ditujukan pada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan idealnya yang bersangkutan yang balas. Selain itu berdasarkan pengalaman APIJ, pihak Inspektorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tidak berani atau entah apalah namanya untuk membalas secara tertulis atas keputusan Pelanggaran Kode Etik yang telah dilakukan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, dan hanya berani memberikan penjelasan Lisan kemudian mengarahkan APIJ ke Direktorat Jenderal Anggaran” tambah Parluhutan Simanjuntak.
Lebih lanjut Parluhutan Simanjuntak kepada awak media menyebutkan sudah berkonsultasi dengan Advokat dan Konsultan Hukum terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh terkait surat-surat APIJ yang hingga kini belum dibalas oleh pihak Kementerian Keuangan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara Syahban Siregar, S.H., M.H. untuk langkah-langkah hukum yang mungkin bisa APIJ tempuh terkait surat-surat APIJ” tutup Parluhutan Simanjuntak
Atas kebenaran informasi tersebut pihak kementerian keuangan belum dimintai keterangannya akan tetapi berdasarkan surat undangan yang ditampilkan Ketua Umum APIJ ditandatangani oleh Sekertaris Direktorat jenderal Mariatul Aini.***ctr