Jakarta, rambaberita.com – Ketua Umum Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) Parluhutan Simanjuntak, SH. mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat terkait informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Direktur di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, (kamis 5/1/2023).
“Saya selaku ketua Umum LSM APIJ memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik Pusat karena tidak terima dengan sikap pihak kementerian keuangan yang terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Sistem Penganggaran yang bernama Lisbon Sirait” tandas Parluhutan Simanjuntak di lokasi gedung Komisi Informasi Publik Pusat.
Lebih lanjut Parluhutan Simanjuntak menerangkan kalau dirinya telah mendapat informasi lisan dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kalau Direktur Sistem Penganggaran telah dinyatakan melanggar kode etik akan tetapi hingga gugatan KIP diajukan pihak Kementerian Keuangan tak kunjung membuat pemberitahuan tertulis.
“LSM APIJ yang menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut jadi seharusnya LSM APIJ juga mendapat Pemberitahuan. Yang Jelas LSM APIJ kecewa terhadap kinerja ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena kementerian yang dipimpinnya seolah menutup akses masyarakat untuk melakukan kontrol sosial” tambah Parluhutan Simanjuntak.
Adapun pihak pihak yang ditarik LSM APIJ sebagai Pihak dalam gugatan sengketa informasi publik yang sudah terdaftar dalam Akta Registrasi Sengketa nomor : 001/REG-PSI/I/2023 salah satunya adalah Menteri Keuangan.*** J.Laban