Pekanbaru,rambaberita.com-Ada 45 sekolah SMP Negeri di Kota Pekanbaru,SMP besutaan Pemerintah ini membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Pendaftaran calon peserta didik dimulai 1 Juli 2019 hingga 3 Juli 2019 mendatang dengan daya tampung keseluruhan Sekolah mencapai 8.300 siswa.
Sesuai rencana pengumuman PPDB SD/SMP di laksanakan tanggal 5 juli 2019 dan daftar ulang tanggal 8 sampai 9 juli 2019.
Pengamatan media rambaberita.com di kantor Camat dan disdukcapil Kota Pekanbaru baru baru ini , orang tua calon peserta didik baru di sibukkan dengan leges Kartu Keluarga.ketika ditanyakan perihal antri untuk leges kesalah satu orang tua bernama Suryaningsih mengatakan
“katanya sebagai syarat pendaftaran masuk SMP Negeri harus Leges KK pak,jadi dari pada bolak balik bagus saya ikut aja,memang agak repot tapi bagaimana lagi,katanya peraturan pak dari pada anak saya ngak bisa daftar” ujarnya agak kesal.
Di tempat terpisah Sekretaris Dinas Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa semua syarat pendaftaran harus di lengkapi,termasuk leges Kartu Keluarga namun ini berlaku bagi yang tidak bisa menunjukkan Kartu Keluarga yang asli
“kepada Orang tua dan calon peserta didik harus mempersiapkan dokumen persyaratan mendaftar sekolah yang di tuju, “ terang Muzailis
ketika ditanyakan terkait dengan keluhan Orang Tua siswa bahwa Kartu keluarga harus dileges, Muzailis mengatakan bahwa tidak perlu jika pada saat pendaftaran menunjukkan KK asli bukan foto Copy.
“ Untuk mendaftar masuk SD dan SMPN Kartu keluarga tidak perlu dileges dengan syarat menunjukkan KK asli kepanitia pendaftaran,namun jika hanya menunjukkan Foto Copi KK itu yang harus di leges.” Ujarnya.
Dikatakannya bahwa Pemerintah tidak akan mempersulit orang tua peserta didik,semuanya sudah diatur di Perwako,jika syarat sudah dipenuhi pasti kita akan terima.(edo )