Pasca Pemberitaan: Aktivitas Galian C Tanah Wakaf di Kelurahan Muara Fajar Timur, Pekanbaru “Hilang” Mendadak?

Editor Ramba Berita
24 Jun 2026 12:30
4 menit membaca

Pekanbaru, Rambaberita.com — Aktivitas galian C tanah wakaf diduga melibatkan oknum polisi di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tidak lagi beroperasi. Namun jejak-jejak bekas galian tanah urug dapat terlihat di sana. Sebagian hamparan tanah wakaf terlihat datar usai diratakan.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang tayang di media ini pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu, kegiatan penggalian tanah urug wakaf yang diduga melibatkan oknum polisi yang berlokasi seolah-olah di kawasan lahan yang memiliki izin PT Dalfen Karya Niaga (DKN), sebelumnya berjalan lancar tanpa adanya Surat Dukungan Kerja Sama.

Namun saat wartawan Rambaberita.com melakukan recheck (penelusuran kembali) pada Selasa (23/6-2026), untuk sementara tak ada lagi penggalian tanah urug di atas tanah wakaf tersebut.

Oknum polisi yang diduga berperan dalam aktivitas penggalian tanah wakaf sebelumnya itu disebut-sebut berinisial Z (bukan inisial G seperti pada pemberitaan sebelumnya).

Sebelumnya, tanah urug dari tanah wakaf tersebut diangkut untuk dijual ke lokasi kerja PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk kepentingan pembangunan jalan tol Rengat–Pekanbaru.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, PT DKN memang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Ismon Diondo Simatupang, tertanggal 29 Juli 2025. Dengan izin yang berlaku dalam jangka waktu selama tiga tahun.

Menurut Aji Suteja, Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba, Dinas ESDM Riau, PT DKN memiliki izin. “Sudah lengkap izinnya,” sebut Aji kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Ada pun lahan pada SIPB PT DKN dipetakan dengan luas 19, 5 hektare. Deni Alfen tercatat selaku Direktur Utama.

Sedangkan dari informasi dan penelusuran wartawan, dari luas 19,5 hektare tersebut, 10 hektare merupakan lahan atas nama sejumlah orang, bukan berada pada izin PT DKN. Di atas lahan yang 10 hektare itu termasuk lahan wakaf. Di atas lahan yang 10 hektare, khususnya lahan wakaf itulah diduga kuat oknum Z selaku APH, sempat berperan aktif dalam melakukan kegiatannya tanpa perlu repot-repot dengan Surat Dukungan Kerja Sama.

Apakah PT DKN selaku pemilik izin SIPB juga memiliki lahan sendiri? Dari penelusuran wartawan, diduga kuat PT DKN tidak memiliki lahan sendiri meski memiliki SIPB.

Dari data yang dirangkum wartawan, 19,5 hektare luas lahan yang tercatat pada SIPB PT DKN merupakan milik berbagai warga termasuk seluas 2 hektare tanah wakaf.

Informasi yang diperoleh wartawan, kira-kira 9,5 hektare dari luas 19,5 hektare tersebut diduga merupakan lahan milik warga berinisial Le dan Haji S yang masing-masingnya memiliki luas lahan tak sampai 5 hektare. Dengan kata lain, izin PT DKN merupakan lahan milik atas nama Le dan Haji S. Itu artinya, berdasarkan kerja sama atau kontrak Le dan Haji S dengan PT DKN selaku pemilik SIPB, tanah urug yang dijual PT DKN antara lain ke area kerja PT HKI itu diambil dari lahan milik Le dan Haji S.

Lalu, dari pengamatan wartawan, ada pihak lain yang beraktivitas melakukan penggalian tanah urug di atas lahan Le dan Haji S. Benarkah demikian?

Dari data yang diperoleh Rambaberita.com, di dalam izin PT DKN selaku pemilik SIPB antara lain ada pelaksanaan “Hak” dan “Kewajiban.”

“Hak” yang harus dipenuhi PT DKN antara lain, yakni seperti tertuang dalam poin “h,” yaitu: Memanfaatkan atau melakukan kerja sama dengan koperasi/perseorangan lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan SIPB sebagaimana persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, “Kewajiban” yang harus dipenuhi PT DKN seperti antara lain yang tertuang dalam Surat Izin, pada poin C yaitu: Melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah dalam WIUP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, wartawan media ini sudah menghubungi Direktur Utama PT DKN bernama Deni Alfen guna melakukan konfirmasi. Mempertanyakan melalui aplikasi WhatsApp (WA) apakah benar ada pihak-pihak atau nama-nama yang tak ada kaitannya dengan PT DKN namun melakukan aktivitas galian C di wilayah kerja perusahaan PT DKN? Jika benar ada, apakah ada Surat Dukungan dari mereka?

Selain itu, apakah benar ada tanah wakaf seluas kira-kira 2 hektare di atas luas lahan yang 19, 5 hektare tersebut? Jika memang ada aktivitas Galian C di atas tanah wakaf, apakah ada Surat Dukungan dari mereka?

Konfirmasi yang diajukan wartawan kepada Deni, Rabu (17/6-2026), terhubung namun tak ada respon. Hingga berita ini tayang, Deni sama sekali tidak menggubris konfirmasi tersebut.

Begitu juga dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Fajar Timur, yakni Aiptu Zio Alramos yang dihubungi wartawan media ini melalui WA, Senin (22/6-2026).

Kepada Aiptu Zio Alramos wartawan mengajukan permohonan agar Zio Alramos memberikan keterangan atau pun bantahan, koreksi atas pemberitaan Rambaberita yang tayang pada Jumat, 19 Juni 2026. Permohonan konfirmasi tersebut melalui WA terhubung, namun tak ada respon. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com