Pekanbaru, Rambaberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kasus Nurhayati, seorang pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi yang malah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka pada mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut.
“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/2/2022).
1. KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tipikor
Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Nawawi.
2. Polres Cirebon Kota tetapkan pelapor dugaan korupsi dana desa sebagai tersangka
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari 2018 sampai dengan 2020.
3. Nurhayati jadi tersangka karena mencairkan dana desa
Fahri melanjutkan, setelah ditolak pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum. (VH)
***red/IDN Times