Pekanbaru, rambaberita.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu dengan mengamanankan satu orang wanita inisial FS dijalan Paus Gg. Embun Pagi Kel. Limbungan Kec. Rumbai pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal SIK membenarkan bahwa kami berhasil mengamankan FS pada hari Rabu 22 Februari 2023 terang Kompol Afrijal SIK diruang kerjanya Kamis ( 23/ 2 / 2023 ).
Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa keberadaan FS telah meresahkan masyarakat dengan pekerjaannya yang menjual barang haram narkotika. atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan imbuh Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal SIK.
Saya lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Bahari Abdi SH dan Panit Reskrim, Panit III Reskrim Ipda Simpan Edi.SH bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polsek Limapuluh untuk mencari keberadaan FS terang Kompol Afrijal SIK.
Kami mendapatkan titik terang keberadaan pelaku di Jl. Paus Gg. Embun Pagi Kel. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang hendak pulang kerumahnya selanjutnya kami melakukan pengintaian,sekira pukul 17.30 tim melihat pelaku dan langsung melalukan penyergapan.
Karena panik ketika disergap, FS langsung membuang 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan sabu dirumput pinggir jalan, dengan disaksikan oleh juru parkir yang ada disana tim bersama dengan FS mencari plastik bening tersebut dan menemukan plastik tersebut tidak jauh dari FS.
Setelah dilakukan interograsi FS mengakui bahwa plastik bening yang diduga berisikan barang haram sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari seorang laki-laki yang sudah di kenal namun namanya tidak ingat lagi namanya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
FS juga mengakui membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu inisial A (DPO) seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk BB yang berhasil kami amankan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram terang Kompol Afrijal.
Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan urine di pastikan Positif mengandung Met Ampetamin. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun tutup Kompol Afrijal. ***/Edo