ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda RIAU Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Kendaraan Ketua IPK Rohul Kabul Situmorang, 3 orang lagi DPO. 

Pekanbaru, rambaberita.com – Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Saudara Kabul Situmorang, Rabu, (23/10/2020)

 

Pada konferensi Pers Polda Riau minggu 11/10/2020, Kapolda Riau mengatakan bahwa telah terjadi pembakaran mobil Kabul situmorang yang diketahui selaku Ketua organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya ( IPK) 14/10/2020.

 

” berdasarkan dari laporan korban Saudara Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020 bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 02.00 wib dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam.

 

Pengungkapan peristiwa ini kata Irjen Agung, diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti dan CCTV yang dipasang korban di garasi rumahnya.

 

Dilanjutkan Kapolda Agung, Dengan bantuan teknologi MP5 dan Vidio Vocus Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 (tiga) pelaku di Pekanbaru dan Perawang, diantaranya MI berperan sebagai Sopir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar, JH yg berperan sbg Eksekutor yang menyiramkan bensin kedalam mobil.

 

Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya yaitu Tsk IR yg berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban) serta APR yg memandu ke rumah korban

 

Adapun barang bukti yang diamankan  satu Mobil Korban yang terbakar Mitsubishi Strada Triton BM 8996 LN. Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC yang di sewa para pelaku, Rekaman CCTV, 1 lembar surat kesepakatan sewa mobil. 1 buah HP. sarung tangan kain, satu patahan besi pagar, Hasil Visum Luka Bakar di tangan pelaku JH dan Hasil Visum Luka Gores di lengan pelaku IS

 

Kapolda Agung menerangkan motif pelaku adalah bayaran. 

 

“motif pelaku sampai saat ini adalah bayaran, itu diketahui dari para tersangka, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Saudara Kabul Situmorang dengan imbalan sebanyak Rp.9.500.000,

Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Sdr. MUHAMMAD AKBAR di Perawang, Kabupaten Siak,” terangnya.

 

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. 

 

Dari Pekanbaru kata Agung,  ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl. Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR. Untuk diketahui sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen. 

 

Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

 

Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp. 1.000.000,-, IS sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp. 500.000,-.

 

Penelusuran kita tambah Kapolda, beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp. 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp. 19.000.000,-.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp. 19.000.000,-

Saat ini orang yang memberikan perintah sdg dilakukan pendalaman.

 

Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.

 

Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang belum tertangkap yang telah ditetapkan DPO maupun Pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan ditangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

 

Kapolda berharap masyarakat Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut. 

 

Guna menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. Disamping itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan teknis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.

Kapolda  irjen Agung, yang baru menerima penghargaan Award Indonesia ini menekankan bahwa Riau sebagai daerah melayu sangat mendahulukan kearifan lokal yang humanis memberikan  kesempatan kepada siapa saja berkembang mencari penghidupan di bumi melayu Riau.

Hadir pada konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Kapolda Irjen Agung Setya Imam, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. (***/edo). 

DomaiNesia
DomaiNesia

Terbaru

ADVERTISEMENT

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/jnews-jsonld/class.jnews-jsonld.php on line 261

Fatal error: Uncaught TypeError: implode(): Argument #2 ($array) must be of type ?array, string given in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php:518 Stack trace: #0 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(518): implode() #1 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(311): MatthiasMullie\Minify\CSS->shortenHex() #2 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/Minify.php(111): MatthiasMullie\Minify\CSS->execute() #3 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(174): MatthiasMullie\Minify\Minify->minify() #4 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(128): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->minify() #5 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(66): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->replace_url() #6 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-abstract-minify-subscriber.php(85): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->optimize() #7 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-minify-css-subscriber.php(44): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_Subscriber->optimize() #8 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_CSS_Subscriber->process() #9 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #10 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/front/process.php(417): apply_filters() #11 [internal function]: do_rocket_callback() #12 /home/u4912752/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #13 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #14 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #15 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #16 /home/u4912752/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #17 [internal function]: shutdown_action_hook() #18 {main} thrown in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php on line 518