Pekanbaru, rambaberita.com – Persoalan kesejahteraan sering menjadi perbincangan, demikian juga persoalan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Para guru sertifikasi ini mengadu ke DPRD, Komisi III Senin pagi (11/11/2019).
Dalam pengaduannya, para guru menjadi resah dan galau, sebab adanya kehilangan penghasilan,
Banyak kejanggalan pada mutasi yang dilakukan Disdik Kota Pekanbaru.diantaranya seorang guru dimutasi menjadi pegawai fungsional di dinas pendidikan.
Demikian juga banyak guru yang dimutasi di tempat yang jauh dari tempat tinggalnya, yang mengakibatkan guru ini menjadi terbebani.
Guru guru ini menduga bahwa mutasi kali ini diakibatkan, beberapa bulan yang lalu mengadakan demonstrasi menuntut Walikota ( Firdaus,red) membayar TPP tenaga pendidik, sebab yang dimutasi orang orang yang melakukan demonstrasi.
Menanggapi hal ini, Komisi III yang digawangi Yasser Hamidy, merekomendasikan akan melakukan pertemuan lanjutan di hari senin( 18/11/2019 ).antara guru guru dengan dinas pendidikan agar jangan menjadi pengaduan sepihak dan mutasi yang dilakukan dinas Pendidikan menghasilkan kebaikan di dunia pendidikan kota Pekanbaru.
” supaya jangan sepihak senin depan kita akan panggil dinas pendidikan dan guru guru yang dimutasi agar jelas tujuan dilakukan mutasi ” ujar Yasser.
Di Tempat terpisah Menanggapi hal itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru H. Mas Irba Sulaiman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang para guru sertifikasi mengadu ke dewan.Hanya saja, kata dia, para guru harus menyampaikan data yang benar terkait persoalan TPP. Ia menegaskan, TPP yang dituntut oleh guru sertifikasi ini bukanlah hak.
” Walikota tidak melarang guru menyampaikan aspirasi ke DPRD, silahkan saja. Tapi menyampaikan aspirasi itu memberikan data yang benar. Ketika dia mengatakan TPP itu adalah hak, itu bukan hak,” kata Irba, Jumat (15/11/2019).sore.
Irba menambahkan, TPP itu diberikan oleh pemerintah sepanjang memungkinkan, berdasarkan keuangan daerah yang mampu membayar TPP. Sesuai rekomendasi kementerian Keuangan. “Kalau guru tanya mengapa ASN lain dibayarkan, sampai hari ini mereka kan juga sudah terima (dana) sertifikasi, TPP dibayarkan bila keuangan daerah memadai sesuai hasil konsultasi dengan kementerian keuangan” jelasnya.
Irba juga mengatakan ” mutasi guru tidak ada yang salah, itu kewenangan pimpinan, mungkin pimpinan melihat lebih cocok Fungsional dari pada jadi guru, itu sah dan tidak ada yang dilanggar ” sebutnya.
Irba juga mempertanyakan bahwa guru seharusnya mengajar bukan demo meninggalkan anak didik. ” cocok ngak Guru – Guru demo, berhari hari meninggalkan anak muridnya. Apalagi ketika dilantik, diambil sumpah seluruh ASN telah menandatangani siap ditempatkan dimana saja”
Menyinggung soal aduan para guru ke DPRD terkait mutasi guru yang berdemo beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika para guru tidak merasa salah kenapa harus takut dimutasi.
“Disampaikan bahwa terindikasi mereka yang demo akan dipindahkan, mengapa mesti takut. Kalau mereka merasa demo itu tidak salah, kenapa mereka takut dimutasi. Tapi hari ini takut, mereka sampaikan ke DPRD,” paparnya.
Ditanya soal pemanggilan, Irba menyebutkan akan melihat seperti apa pemanggilan itu. “Kalau kita hadir hanya masalah itu aja, kita akan pertimbangkan juga akan hadir disana,” kata dia.
Ia menegaskan, persoalan TPP itu sebelumnya sudah selesai bersama anggota DPRD Pekanbaru periode yang lalu. Saat itu, walikota sudah menyatakan akan membayar TPP jika kondisi keuangan Pemko Pekanbaru memungkinkan untuk membayar.
“Ini sudah selesai dengan DPRD yang kemarin. Kemudian oleh pak wali oke dibayarkan sepanjang keuangan kita mampu untuk membayarkan itu. Pak wali sudah sampaikan kok, makanya dia jangan mengatakan itu hak,” jelas Irba.(edo)