BANYUASIN, RAMBABERITA,- Permasalahan yang dialami oleh para calon Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin mendapatkan tanggapan serius dari Praktisi Hukum Jambi, Praktisi Hukum Jambi, Rindar Mandela. yang merupakan putra asli Desa Terentang, Kabupaten Banyuasin, dirinya memberikan masukan dan saran kepada para camat yang Desanya mengalami permasalahan agar sekiranya menjalankan pasal 13 Ayat D di Peraturan Bupati 115 tahun 2017, agar apa permasalahan yang ada tidak berlanjut ke jenjang hukum dan konflik interest.
“Saya beberapa hari ini menyimak informasi yang dari para calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin tanah kelahiran saya, diantaranya permasalahan skoring, dan keabsahan surat keputusan dari instansi terkait bagi calon yang maju sebagai Kepala Desa mereka meminta pendapat dari saya, dari informasi yang saya dapat banyak calon yang melakukan sanggahan dan bahkan sampai ke pihak Legislatif menuntut keadilan, semestinya hal tersebut tidak perlu perlu dilakukan dan bisa diselesaikan dengan mudah,” Ucap, Rindar Mandela advokat yang kini berdomisili di Propinsi Jambi ini, Jumat. 29/10/21.
Rindar Mandela yang juga pegiat anti Korupsi ini menambahkan bahwa permasalahan diantara calon bisa diselesaikan dengan mudah, sebab ada Pasal 13 Ayat D yang memberikan kewenangan kepada Camat untuk melaksanakan Restoratif justice.
“Saran saya Camat yang wilayahnya memiliki permasalahan para calonnya agar melaksanakan pasal 13 Ayat D dimana para camat berwenang memanggil, PJ atau sebutan lainnya, BPD, Ketua Panitia dan Kandidat untuk duduk bersama kemudian membuat berita acara dari musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Camat tersebut”, anjur Rindar Mandela.
Rindar Mandela berharap Bumi Sedulang Setudung selalu aman dan nyaman terhindar dari berbagai permasalahan dan dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Bupati Banyuasin, serta penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuasin.
“Harapan saya di Bumi Sedulang Setudung dimana saya dilahirkan kondisinya aman dan kondusif, dan dibawah kepemimpinan Bupati Banyuasin saya apresiasi atas kegiatan yang telah ada baik infrastrukturnya, sosial serta religiusya bahkan penegakan supremasi hukum yang sesuai dengan UUD 1945″, tutup Rindar. ***IndoMerdeka/redaksi