Pekanbaru, rambaberita.com – Dr Supardi SH MH resmi di lantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau mengngantikan Jaja Subagjha. Senin (8/08/2022)
Pergantian Pimpinan di tubuh Adhyaksa memberi harapan angin segar bagi masyarakat Riau mau dan mampu menuntaskan segudang kasus KKN di Riau.
Diketahui sebelumnya Dr. Supardi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, selanjutnya Dr.Jaja Subagja SH MH yang saat ini sebagai Kepala Kejaksaan Riau dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Cukup mengejutkan memang dengan terbitnya salinan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022,tentang mutasi di tubuh kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans menyebutkan pihaknya menyambut baik kehadira Dr.Supardi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. “Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini bisa menjawab dan menuntaskan segudang laporan masyarakat yang selama ini diduga mengendap di Kejati Riau”.ucapnya.
DPP-SPKN Riau menduga kehadiran Direktur Penyidikan pada JAMPidsus itu ditugaskan menjadi orang nomor satu di Kejati Riau, karena Kejagung menilai banyak hal yang harus di tuntaskan. Ini patut menjadi tanda tanya”, ucapnya.
Dipaparkan Romi Frans, DPP-SPKN telah melaporkan beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme yang terjadi di Riau, namun hampir satu tahun laporan di sampaikan tetapi tidak kunjung ada kejelasan, beber Romi Frans.
Lagi kata Romi, semoga kehadiran Supardi untuk memastikan tuntasnya proses penyidikan tindak pidana korupsi. Atau, masih ada persoalan hukum lainnya yang perlu penanganannya.
“Setidaknya, saat ini di Kejaksaan Tinggi Riau cukup banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan oleh masyarakat tapi tak jelas ujung pangkalnya,” sindirnya.
Lagi-lagi Romi membeberkan, dari beberapa laporan yang kami sampaikan ke Kejati Riau namun mengendap hingga saat ini, salah satunya dugaan KKN Laporan dugaan korupsi : 1.Pengadaan alat berat yang digelontorkan dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021
2.Laporan dugaan KKN di PUPR Riau terkait Pembagunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Talaga Zamrud dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.078.828.004,90 pada tahun anggaran 2020.
3. Peningkatan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 10.341 434.642,29 yang dimenangkan dilaksanakan oleh rekanan PT. Binakarya Abadi Selaras pada tahun anggaran 2020.
4. Pemeliharaan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 4.663.584.699,21, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Khairani Delisa Putri, tahun anggaran 2020
5. Pembagunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Bina Riau Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.449.999.401,29 pada tahun anggaran 2020. Dimana laporan ini sudah tahun lebih bergulir namun hingga saat ini tidak di respon.
6.Dugaan KKN pada kegiatan Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak Tahun 2022.
7. Dugaan KKN pada proyek Pekerjaan Fisik Mesjid Raya Pekanbaru tahun Anggaran 2021 oleh PUPR Riau dengan anggaran Rp 6.356.428.836,32 dugaan kerugian negara sebesar Rp 809.511.000.
Ia berharap, semoga kedatangan penyidik senior di korps Adhyaksa ini bisa merespon semua laporan dugaan tindak pidana korupsi di Riau terungkap. Dan menyeret oknum pelaku KKN yang merugikan uang negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompok.ucap Romi.
Romi Frans berharap, agar kedepan Kejati Riau yang baru lebih respon, transparan, akuntabel dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Terutama dalam hal kasus dugaan tindakan Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Riau, tutupnya. ***