Soal Paket Seragam Rp950 Ribu di SMP N 1 Jonggol, Kadisdik Bogor: Tidak Boleh Sesuai Surat Edaran, Akan Kami Panggil

RH
30 Sep 2026 21:29
Daerah 0 110
2 menit membaca

Rambaberita.com, Bogor — Polemik informasi paket seragam sekolah senilai Rp950.000 di SMP Negeri 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, beredar informasi melalui WhatsApp yang menyebut adanya hasil pertemuan korlas kelas VII SMPN 1 Jonggol dengan pihak vendor terkait pengadaan paket seragam sekolah dengan harga Rp950.000.

Dalam informasi tersebut disebutkan mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan uang muka sekitar 50 persen dan pembayaran berikutnya hingga lunas. Distribusi seragam disebut akan dilakukan melalui ketua korlas masing-masing kelas bagi siswa yang telah melunasi pembayaran.

Informasi tersebut menjadi sorotan karena Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026 tentang Larangan pada Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Bogor.

Salah satu poin dalam surat tersebut mengatur larangan bagi kepala satuan pendidikan untuk menjual seragam sekolah kepada orang tua atau wali murid.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan tersebut dan informasi paket seragam yang beredar di SMPN 1 Jonggol, wartawan kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr Rusliandy melalui WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penjualan seragam oleh sekolah tidak diperbolehkan sesuai surat edaran yang telah diterbitkan.

“Tidak boleh sesuai Surat Edaran. Akan kami panggil,” demikian jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang beredar mengenai paket seragam di SMPN 1 Jonggol.

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, saat dikonfirmasi mengenai informasi paket seragam tersebut menyatakan bahwa dirinya belum memperoleh informasi.

“Tks, kok saya belum dapat info apa-apa,” ujar Oellis.

Dengan adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Surat Edaran Disdik Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026 tentang Larangan pada Satuan Pendidikan yang salah satunya ,melarang sekolah negeri  untuk menjual seragam sekolah.***Jhon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com