ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Suara Rakyat vs Kuasa Parpol di Pilkada Bengkalis 2020

Oleh: Raya Desmawanto Nainggolan (Pengamat Sosial)

VOX Populi, Vox Dei. Sebuah jargon klasik yang berarti, suara rakyat adalah suara Tuhan. Dalam alam demokrasi, rakyat selalu dijadikan tameng dan diatas-namakan dalam segala lakon politik. Tetapi, apakah benar suara rakyat mendapat tempat yang paling tinggi dan sakral serta paling dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan politik oleh para elit politik? Jika kita jujur menjawabnya, maka jargon Vox Populi, Vox Dei masih hanya sekadar retorika belaka.

Mari kita bercermin dari proses seleksi kepemimpinan daerah di Riau, secara khusus dalam drama politik dukungan bakal calon kepala daerah di pilkada Bengkalis tahun 2020 ini. Dari pemberitaan media yang berkembang harian, kita melihat setidaknya ada tiga pasangan bakal calon tengah mengemuka. Dua paslon bahkan sudah mendapat dukungan tertulis dari partai pengusung. Mereka adalah Kasmarni-Bagus, Abi Bahrum-Herman dan Indra Gunawan-Sam Dalimunte.

Sejauh ini kita melihat kalau Kasmarni-Bagus telah mendapat dukungan mayoritas parpol antara lain Partai NasDem, PPP, PKB dan terakhir Partai Gerindra. Sementara, Abi Bahrum-Herman kabarnya diusung oleh gerbong koalisi PKS dan Indra Gunawan-Sam Dalimunte sedang berupaya mendapat dukungan Partai Golkar.

Pilkada Bengkalis 2020 kali ini memiliki makna strategis dan masyarakat Bengkalis menaruh harapan besar terpilihnya pemimpin yang amanah atau setidaknya pemimpin daerah hasil pilkada 2020 tidak lagi terjerat kasus hukum korupsi. Kabupaten yang di awal reformasi ini duduk dalam rangking utama pemilik ABPD terbesar di Indonesia, dalam 10 tahun terakhir dirundung ‘duka’ akibat kepala daerahnya (bupati) harus mengakhiri masa jabatannya di jeruji sel penjara karena kasus korupsi.

Dengan gelontoran APBD jumbo selama belasan tahun sejak 1999, Bengkalis hari ini masih belum tuntas dalam mengatasi persoalan klasik daerah: infrastruktur dasar. Bahkan proyek infrastruktur daerah seperti pembangunan jalan menjadi lahan bancakan korupsi yang tak pernah selesai dibangun. Alhasil, problem akses transportasi perhubungan darat masih menjadi penghambat aktivitas publik, khususnya ekonomi masyarakat.

Bupati Bengkalis periode 2010-2015, Herliyan Saleh yang kala itu diusung gerbong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebuah partai yang identik dengan partai Islam, pada akhirnya harus meringkuk di penjara di ujung masa jabatan pertamanya. Herliyan yang awalnya diharapkan sebagai sosok ideal dengan pengalamannya puluhan tahun di dunia birokrasi, terbukti dalam kasus korupsi ratusan miliar APBD Bengkalis, kini mendekam di lembaga permasyarakatan.

Sama halnya, Amril Mukminin yang terpilih dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu, kini telah menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga kuat menikmati suap pembahasan APBD dalam sejumlah proyek pembangunan jalan. Bahkan, dalam persidangan berkembang kalau Amril, politisi Partai Golkar ini juga menerima gratifikasi puluhan miliar dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit. Kini, Amril berstatus bupati non-aktif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Yang lebih parah, Wakil Bupati Bengkalis periode 2015-2020, Muhammad juga menyandang status tersangka kasus korupsi saat menjabat kepala dinas di Pemprov Riau. Muhammad yang oleh PDI Perjuangan dijadikan kader (dikaderkan), sempat dicari-cari oleh Polda Riau untuk menjalani proses hukum, karena ‘menghilang’ saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Muhammad sendiri pun kini sudah dinon-aktifkan dari jabatan wakil bupati Bengkalis.

Lengkap sudah ‘penderitaan’ masyarakat Bengkalis yang sekarang tidak lagi memiliki kepala daerah defenitif. Kini, Bengkalis hanya dipimpin seorang pelaksana tugas bupati yang dirangkap oleh sekretaris daerah. Sudah dipastikan, perlambatan pembangunan daerah akan terjadi dan ini menjadi kerugian besar bagi masyarakat Bengkalis. Sebuah ironi yang begitu perih sekaligus memalukan.

Lantas, dapatkah Pilkada Bengkalis 2020 ini memberikan secercah harapan bagi warga Bengkalis untuk mendapatkan pemimpin dambaan yang amanah dan terhindar dari korupsi. Atau, akankah pilkada Bengkalis 2020 akan kembali mengulang sejarah kelam bupati peraih suara terbanyak pada akhirnya akan meringkuk di sel penjara karena kasus korupsi?

Semuanya itu bergantung pada proses seleksi politik calon kepala daerah. Tanpa proses yang benar-benar selektif, transparan dan kredibel, pencalonan kepala daerah hanya akan menjadi awal dari datangnya “malapetaka” politik di pemerintahan daerah. Penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai, setidaknya harus memperhatikan aspek track record (rekam jejak) dari para kandidat sebagai bagian dari suara dan harapan rakyat Bengkalis.

Tanpa bermaksud su’uzon, harapan pesimis justru muncul lebih dulu manakala seleksi pencalonan kepala daerah Bengkalis 2020 sudah diumumkan oleh partai politik. Nama-nama yang muncul dan mulai mendapat rekomendasi dukungan partai dinilai memiliki potensi bermasalah dengan hukum. Sejumlah kandidat disebut- sebut keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, sejak bulan lalu.

Dalam persidangan kasus korupsi Amril Mukminin, publik mendapati fakta dakwaan jaksa KPK menyebut kalau Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin, turut menerima uang atau setidak-tidaknya menjadi perantara penerimaan uang diduga gratifikasi dari dua penguasa kelapa sawit di Bengkalis. Nilai uang yang diterima Kasmarni melalui rekening atas namanya mencapai Rp 12,7 miliar. Sementara, uang gratifikasi kepada suaminya Amril yang diterima melalui Kasmarni secara tunai di rumahnya di Kecamatan Pinggir, mencapai Rp
10,9 miliar.

Agak sulit membantah keterlibatan Kasmarni dalam suap atau gratifikasi yang dituduhkan kepada suaminya, Amril Mukminin. Sebab saat peristiwa tersebut bahkan hingga hari ini, Kasmarni masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia juga pasti seorang yang melek hukum, tahu persis bahwa suaminya yang saat itu merupakan anggota DPRD Bengkalis yang kemudian terpilih pada 2015 menjadi Bupati Bengkalis, tidak boleh menerima
uang dari siapapun terkait dengan jabatannya. Atau setidak-tidaknya, Kasmarni tidak mengingatkan sang suami untuk menolak uang suap-gratifikasi tersebut, namun bahkan menampungnya sebagai perantara penerima uang gratifikasi.

Masih dalam persidangan Amril, nama Indra Gunawan juga disebut-sebut menerima uang suap pembahasan APBD untuk proyek jalan di Bengkalis. Politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau ini, memang membantah keras telah menerima aliran duit dari pembahasan APBD tersebut. Namun, sejumlah saksi yang merupakan koleganya semasa menjabat anggota DPRD Bengkalis, menyebutnya menerima uang ketok palu APBD tersebut.

Fakta-fakta persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin telah menjadi informasi publik. Seyogianya juga, fakta persidangan tersebut menjadi bahan informasi penting bagi para elit partai di daerah maupun di Jakarta (Dewan Pengurus Pusat) dalam mengambil keputusan politik, khususnya menetapkan bakal calon yang diusung dalam pilkada Bengkalis 2020.

Kemunculan nama sejumlah bakal calon Bupati Bengkalis dalam pilkada 2020 yang sudah ditetapkan oleh partai politik saat ini, kian menunjukkan kesenjangan antara suara dan harapan rakyat dengan kuasa elit partai politik. Ego partai kian berjarak dari keinginan rakyat untuk mendapatkan pemimpin terbaik (pemimpin bersih) sebagai modal dasar kepemimpinan daerah. Suara rakyat bukan lagi suara Tuhan. Namun, suara rakyat telah berhadap-hadapan dengan kuasa (elit) parpol.

Rakyat seakan tak berdaya dan pasrah mendapat suguhan pasangan calon kepala daerah yang diusung dari proses deal-deal politik yang kerap disebut dengan istilah “komunikasi politik”. Inkonsistensi parpol menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik dan rekrutmen politik kian nyata.

Bukan tidak mungkin kondisi ini akan menyeret rakyat pada situasi apatisme politik dalam wujud kian tingginya kelompok golongan putih (golput) alias masa bodoh. Dalam format yang lain, apatisme politik akan berubah menjadi pragmatisme politik yakni transaksional politik. Dalam bahasa warung kopi, pragmatisme politik ini disingkat NPWP: Nomor Piro Wani Piro. Yakni politik jual beli suara dan politik dagang sapi yang kerap dilakoni tiap lima tahun sekali. Quo Vadis Bengkalis?(rdn)

DomaiNesia
DomaiNesia

Terbaru

ADVERTISEMENT

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/jnews-jsonld/class.jnews-jsonld.php on line 261

Fatal error: Uncaught TypeError: implode(): Argument #2 ($array) must be of type ?array, string given in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php:518 Stack trace: #0 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(518): implode() #1 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(311): MatthiasMullie\Minify\CSS->shortenHex() #2 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/Minify.php(111): MatthiasMullie\Minify\CSS->execute() #3 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(174): MatthiasMullie\Minify\Minify->minify() #4 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(128): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->minify() #5 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(66): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->replace_url() #6 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-abstract-minify-subscriber.php(85): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->optimize() #7 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-minify-css-subscriber.php(44): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_Subscriber->optimize() #8 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_CSS_Subscriber->process() #9 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #10 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/front/process.php(417): apply_filters() #11 [internal function]: do_rocket_callback() #12 /home/u4912752/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #13 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #14 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #15 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #16 /home/u4912752/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #17 [internal function]: shutdown_action_hook() #18 {main} thrown in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php on line 518