ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tindak Akuntan Publik Nakal demi Integritas Akuntan Publik Nusantara (Bagian 2)

Dari tiga poin misi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), integritas ditempatkan pada bagian paling depan, bunyi lengkapnya memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi yang berorientasi pada etika, aktif mewujudkan good governance. Pada bagian maksud dan tujuan IAI ditujukan menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah bagian dari misi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian IAI memposisikan dirinya untuk ambil bagian dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang Artinya bahwa karya atau jasa IAI seyogyanya didedikasikan agar masyarakat adil dan makmur terwujud.

Faktanya masyarakat Indonesia masih jauh dari adil dan makmur bahkan pada masa tertentu adil dan makmur itu masih sangat jauh dari harapan, sebut saja di masa krisis ekonomi moneter tahun 1998 dan kiris ekonomi global tahun 2008. Kemudian krisis paling berat diperkirakan akan menerpa sepanjang tahun 2020 ini. Apabila kebijaksanaan yang dipilih pemerintah kurang tepat sasaran dan kurangnya dukungan masyarakat maka kemungkinan krisis masih akan bergulir ke tahun berikutnya. Dampak krisis ini menyebabkan banyak perusahaan bermasalah dan tidak sedikit pula yang akan kolap.

Ini merupakan ujian berat bagi akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), karena tidak tertutup kemungkinan diantara perusahaan-perusahaan yang kolap tersebut ada perusahaan yang sebelumnya sudah ada indikasi yang tidak beres. Indikasi ketidak beresan tersebut bisa saja tidak terdeteksi oleh AP atau akibat kelalaian atau kesalahan dari si AP dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan audited.

Apabila demikian adanya tentu akan menambah catatan negatif terhadap profesi AP maupun KAP yang mana dampaknya dapat membuat keberadaan dan peran IAI dipertanyakan. Hal tersebut bukan tidak berdasar, sebab sebelum musibah penyebaran covid-19 sudah menyoroti beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan KAP big four dan KAP lainnya. Ada juga kasus-kasus sebelumnya yaitu masalah Bank beku operasi di masa krisis 1998 yang diangkat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) namun berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan.

Kembali IAI, mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, apakah faktor kegagalan IAI ?. Tentu ini adalah kegagalan collective dan IAI termasuk didalamnya. Pasca covid-19 ada baiknya masing-masing profesi merenung dan melakukan evaluasi masing-masing termasuk IAI. Tokoh senior dan tokoh muda IAI berderet yang sudah menduduki posisi penting di negeri ini baiik itu di Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), BPKP, staf ahli wapres, menteri, wakil menteri, staf ahli menteri,Direktorat Jenderal (Dirjen), Sekretaris Jenderal(sekjen), Inspektorat Jenderal (itjen), direktur, pimpinan lembaga, pimpinan tertinggi di beberapa perusahaan plat merah, dosen, dekan, rektor, guru besar dan juga di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ada juga yang bekerja sebagai manajemen dan staff dari berbagai lembaga baik negeri maupun swasta dan yang lainnya aktip di kantor akuntan publik mulai dari pemilik, partner dan staff.

Kembali ke judul tulisan ini, “Tindak Akuntan Publik Nakal Demi Intergritas Akuntan Publik Nusantara”. Pertanyaannya siapa akuntan publik yang nakal ?, tindakan seperti apa yang dikategorikan nakal ?, siapa yang harus menindak ?.  Judul tersebut lebih ditujukan kepada AP atau KAP yang memiliki KAP atau sebagai partner di KAP tersebut. Maka untuk menjawab pertanyaan AP maupun KAP yang nakal harus diberi sanksi dan perlu ada transparansi dari lembaga yang bertanggungjawab, dalam hal ini kementerian keuangan (Kemenkeu).

Idealnya Kemenkeu menerbitkan daftar pelanggaran semua AP dan KAP serta memuat sanksi yang sudah diberikan, periode mendapatkan ijin AP, ijin praktek atau ijin berdiri/beroperasi  kantor akuntan tersebut. Daftar pelanggaran tersebut perlu diketahui publik, khususnya pengusaha agar dapat memilih kantor akuntan yang tidak bermasalah.

Ambil contoh, kantor Akuntan Publik “ Deloitte” disamping masalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance yang diberitakan bahwa PT Bank Mandiri Tbk akan mempidanakan kantor akuntan tersebut yang belum diketahui bagaimana kelanjutannya. Skandal manipulasi Laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk dan mungkin masih ada kasus lainnya. Kemudian kantor akuntan Pricewater House dengan kasus jiwasraya, kantor akuntan publik Ernst & Young kasus penggelembungan (over statement) pendapatan PT Hanson International Tbk (MYRX).  British Darts Organisation (BDO) dengan kasus Garuda dan kantor akuntan lainnya.

Banyaknya pelanggaran tersebut dikaitkan juga dengan lemahnya pengawasan IAI terhadap anggotanya juga kementerian keuangan akibat adanya indikasi hubungan istimewa antara pengurus IAI, kementrian keuangan dengan KAP, ada kecurigaan publik bahwa pengurus IAI dan kementerian keuangan tidak bebas atau tidak dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Untuk menjawab keraguan publik tersebut maka kementerian keuangan harus berani memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian mempublikasikan pelanggaran tersebut secara terbuka untuk dapat diakses oleh publik mulai dari awal berdirinya kantor akuntan publik tersebut sampai dengan sekarang. Kemudian IAI perlu ada evaluasi agar dapat bekerja optimal termasuk dalam hal pengawasan terhadap anggotanya.  

Saya batasi pembahasan sampai disini dulu sebagai kelanjutan pembahasan di opini sebelumnya. Opini berikutnya akan masuk ke peran organisasi, persaingan dan peran serta Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik keluar dari krisis.

Penulis:

Akuntan Registered D-11007 (Alumni USU dan UI)

Pendiri Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya

Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara

DomaiNesia
DomaiNesia

Terbaru

ADVERTISEMENT

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/jnews-jsonld/class.jnews-jsonld.php on line 261

Fatal error: Uncaught TypeError: implode(): Argument #2 ($array) must be of type ?array, string given in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php:518 Stack trace: #0 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(518): implode() #1 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php(311): MatthiasMullie\Minify\CSS->shortenHex() #2 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/Minify.php(111): MatthiasMullie\Minify\CSS->execute() #3 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(174): MatthiasMullie\Minify\Minify->minify() #4 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(128): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->minify() #5 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/optimization/CSS/class-minify.php(66): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->replace_url() #6 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-abstract-minify-subscriber.php(85): WP_Rocket\Optimization\CSS\Minify->optimize() #7 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/classes/subscriber/Optimization/class-minify-css-subscriber.php(44): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_Subscriber->optimize() #8 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Subscriber\Optimization\Minify_CSS_Subscriber->process() #9 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #10 /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/front/process.php(417): apply_filters() #11 [internal function]: do_rocket_callback() #12 /home/u4912752/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #13 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #14 /home/u4912752/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #15 /home/u4912752/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #16 /home/u4912752/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #17 [internal function]: shutdown_action_hook() #18 {main} thrown in /home/u4912752/public_html/wp-content/plugins/wp-rocket/vendor/matthiasmullie/minify/src/CSS.php on line 518