Dipimpin Imran Yusuf, Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

Redaksi Ramba Berita
16 Mei 2025 17:28
Hukrim 0 1515
2 menit membaca

Rambaberita.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin Imran Yusuf, S.H., M.H, selaku Kajari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran (TA) 2025. Dalam siaran Pers yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah resmi diumumkan penetapan status tersangka kepada tiga Tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Kamis (15/05/25).

Dalam siaran Pers tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga Tersangka yaitu :

 A.R – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 ;

M – Selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT.CIA)/Penyedia

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 ;

A.Z – Selaku Pengguna Anggaran / Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 ;

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bekasi.

Dalam siaran Pers tersebut disebutkan bahwa kasus bermula pada tahun 2023 saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dalam dua tahap yaitu Tahap I senilai Rp.4.979.055,- sumber anggaran APBD Kota Bekasi dan Tahap II senilai Rp.4.952.450,- sumber anggaran Dana Bagi Hasil Pajak. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT.CIA) yang dipimpin oleh Tersangka A.M. sebagai Direktur Utama.  Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi, dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.4.766.661.332,-.

Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  dan Subsudair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Rls/Saut/Guston)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com