Disdik Bogor Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Paket Rp950 Ribu Beredar di SMPN 1 Jonggol

RH
30 Sep 2026 09:18
Daerah 0 308
2 menit membaca

Rambaberita.com,Kab Bogor — Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026 tentang Larangan pada Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Bogor.

Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipedomani oleh satuan pendidikan. Salah satunya berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah. Pada poin 7 disebutkan adanya larangan bagi kepala satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam kepada orang tua atau wali peserta didik.

Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi mengenai pakaian seragam sekolah. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pembelian seragam kepada orang tua/wali.

Namun, di tengah adanya ketentuan tersebut, beredar informasi melalui grup WhatsApp orang tua/wali murid kelas VII SMP Negeri 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, mengenai paket seragam sekolah dengan harga Rp950.000.

Informasi yang beredar tersebut menyebutkan hasil pertemuan korlas kelas 7A hingga 7J dengan pihak vendor. Dalam pesan tersebut dicantumkan bahwa harga satu paket seragam sebesar Rp950.000 dengan mekanisme pembayaran uang muka sekitar 50 persen, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran berikutnya hingga lunas.

Dalam pesan yang beredar, pemesanan juga dilakukan melalui Google Form. Bagi wali murid yang mengalami kendala dalam pengisian secara daring, pemesanan dapat dilakukan secara manual melalui ketua korlas dengan mencantumkan nama lengkap dan ukuran seragam.

Adapun paket yang disebut dalam informasi tersebut meliputi seragam olahraga satu stel, pakaian batik bagian atasan, pakaian kotak-kotak bagian atasan, pakaian muslim bagian atasan, ikat pinggang, logo kelas VII, topi, dasi, logo SMPN 1 Jonggol dan bet nama.

Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa bet sekolah dan sampul rapor akan dikondisikan oleh korlas masing-masing kelas.

Sementara bagi siswa yatim dan yatim piatu disebutkan akan memperoleh potongan harga dengan melampirkan Kartu Keluarga atau surat kematian.

Untuk memperoleh kepastian mengenai hal tersebut, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi paket seragam tersebut, Oellis menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait.

“Tks, kok saya belum dapat info apa-apa,” ujar Oellis.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, mengingat SMPN 1 Jonggol merupakan satuan pendidikan negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan surat Disdik Nomor 400.3.12.1/367-Disdik secara khusus ditujukan kepada satuan pendidikan negeri.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai siapa vendor yang dimaksud, dan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.***Jhon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com