Pekanbaru, rambaberita.com – Anggota DPR RI dari Komisi II Ir.H Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A melakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (16/01/2020).
Andi Rachman, panggilan akrab mantan Gubernur Riau ini datang ke Bawaslu bersama 2 orang Staf Ahli, Agung Nugroho dan Himawan tiba di kantor Bawaslu Provinsi Riau Pukul 16.15 Wib.
Kunjungan Andi memeriksa kesiapan Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada serentak 9 Kab/Kota tahun 2020 di Riau.
Tampak Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama Anggota Bawaslu Riau lainnya, yaitu Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya serta seluruh Pegawai Bawaslu menyambut kedatangan Andi Rachman.
Andi Rachman mengatakan bahwa, “Kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia dipastikan berjalan baik, aman, tertib, akuntabel dan berkualitas.” ujarnya.
Pertemuan diawali dengan pemaparan kesiapan pengawasan pilkada serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Riau oleh Rusidi Rusdan. Rusidi menyampaikan rencana serta strategi Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada 2020. Dalam pemaparannya Ketua Bawaslu Riau menjelaskan bahwa fokus pengawasan mengedepankan Pencegahan daripada Penindakkan. Lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa Bawaslu Riau telah melakukan Perekrutan Panwascam di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Riau. Saat ini kita juga sedang melakukan Pengawasan terhadap rekrutmen PPK/ PPS oleh KPU Kab/Kota.
“Saat ini, Kami sedang melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK yang sedang berlangsung.” kata Rusidi.
Lebih lanjut Rusidi menjelaskan bahwa, “Bawaslu Provinsi Riau, akan membuat posko pengawasan di setiap desa dan menyiapkan 10 orang kader pengawas pemilu di posko tersebut.” katanya.
Neil Antariksa Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa menghadapi tahapan pencalonan Bupati/Walikota yang mulai ramai saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dengan mengistruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati Bupati, Walikota, dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020.
“Beberapa waktu lalu, kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati Bupati, Walikota serta wakilnya yang mencalonkan diri kembali, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pada jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020.” Jelas Neil.
Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa dalam Pilkada 2020 ini, Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu harus kerja extra untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Saat ini kepercayaan masyarakat sedikit tercederai oleh ulah oknum penyelenggara di jakarta, kita memang kecewa melihat kejadian itu yang jelas mencederai hati Penyelenggara Pemilu di bawah.
Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran memberikan masukan terkait sanksi Pidana Pemilu.
Gema menilai bahwa sanksi yang ada pada UU 7 Tahun 2017 lebih banyak kepada sanksi Pidana. Dan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang lalu, banyak masyarakat kecil yang terkena sanksi pidana.
Gema berharap agar kedepan UU Pemilu lebih memperkuat sanksi administrasi dibandingkan sanksi Pidana.
“Tanpa bermaksud melangkahi pimpinan kami di Bawaslu RI, saya berharap agar DPR RI memperkuat sanksi Administrasi daripada sanksi Pidana, karena yang menjadi korban justru masyarakat kecil.” ujar Gema.
Mendapat penjelasan dan masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Andi Rachman mengaku sangat bersyukur. “Saya bersyukur Bawaslu Riau telah menunjukkan persiapan yang matang dan terencana dalam menghadapi Pilkada di Riau, saya menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti. Hasil pertemuan ini, akan saya bawa dalam Rapat Komisi II di Jakarta”, jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendra mata dari Bawaslu Riau dan makan berama dengan Anggota DPR RI Komisi II tersebut.(***/edo)