
Rambaberita.com – Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat hanya boleh sebesar 9 sampai 13 persen di tengah lonjakan harga avtur global sekarang ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan harga avtur dunia telah berdampak pada industri penerbangan.
Pasalnya, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional pesawat.
Adapun harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April tercatat mencapai Rp23.551 per liter.
“Maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” kata Airlangga dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk menjaga tarif tetap terjangkau tersebut, pemerintah menerapkan penyesuaian fuel surcharge sekaligus memberi sejumlah insentif fiskal.
“Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya dan sebagai langkah tersebut pemerintah menaikkan fuel surcharge itu. Fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah menanggung PPN 11 persen untuk tiket ekonomi domestik, dengan nilai subsidi mencapai Rp1,3 triliun per bulan.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, sembari terus memantau perkembangan geopolitik global dan harga energi.
“PPN ditanggung pemerintah itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi,” ujar Airlangga.
“Dan dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13 persen,” ujarnya.
Sumber: BeritaNasional
Tidak ada komentar