Janji Plasma Belum Terpenuhi, PT. MUP Dipertanyakan Tokoh Adat Pelalawan

Editor Ramba Berita
1 Jul 2025 11:53
Pelalawan 0 174
2 menit membaca

Pelalawan,rambaberita.com – Harapan masyarakat adat Pelalawan untuk memiliki kebun plasma dari PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) masih menggantung. Meski Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) telah melakukan peninjauan lapangan setahun lalu, hingga kini realisasi pembangunan kebun plasma belum juga terlihat.

Tokoh adat Pelalawan, Wan Ahmad yang bergelar Datuk Engku Raja Lela Putra, menegaskan bahwa PT. MUP belum melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat 20 persen dari total luasan HGU. Kewajiban tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

“Pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat belum dipenuhi oleh PT. Mitra Unggul Pusaka,” ujar Wan Ahmad dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Peninjauan lapangan dan sidang Panitia B sejatinya telah dilakukan sejak 13 Juni 2024. Namun satu tahun berselang, masyarakat belum juga melihat itikad baik dari PT. MUP untuk menindaklanjuti proses tersebut.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/Kb.410/E/07/2023 secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan seperti PT. MUP, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagai prasyarat perpanjangan HGU.

Sebelumnya, Wan Ahmad menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah, khususnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH), dalam menertibkan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari para cukong perambah. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemulihan kawasan harus dibarengi dengan penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang telah lama menanti.

Sebuah surat permohonan resmi dari Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan juga telah disampaikan kepada instansi terkait, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut hasil Panitia B. Surat itu bernomor 029/DE-RLP/WTB-KP/P.1VI/2025 yang dilayangkan tanggal 26 Juni 2025.

Surat itu berisikan permohonan informasi tindak lanjut pembaharuan Hak Guna Usaha PT. MUP. Wan Ahmad mengaku hingga kini informasi soal perkembangan  dari penetapan kebun plasma masyarakat belum menemukan titik terang.

Informasi terkhir yang ia dapt, H. Zukri Misran Bupati Pelalawan yang juga merupakan anggota Panitia B belum menandatangani risalah  hasil Panitia B Provinsi Riau, yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian hak masysarakat atas kebun plasma.

Sebagai informasi, HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tersebar di beberapa desa di Pelalawan dengan luasan 9.904 hektar sesuai dengan hasil peninjauan lapangan dan sidang panitia B. Lahan perkebunan itu terbagi dalam dua HGU. Lokasi pertama berada di Desa Sehari, Sotol dan Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Lokasi kedua berada di Desa Penarikan, Pangkalan Gondai, dan Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan. (Edo) ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com